Halaman

Jumat, 07 Maret 2014

Caleg DPRD Gresik Didakwa Menipu









surya online, surabaya - calon legislatif (caleg) dapil 4 dprd gresik, moh zaini harus menjalani persidangan di pn surabaya, kamis (6/3/2014).
dia didakwa melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban pengusaha properti senilai rp 1,35 miliar.
majelis hakim yang diketuai eko sugianto mempersilakan jaksa penuntut umum (jpu) nur rahman dari kejati jatim mengajukan saksi korban, renny poedji astoeti.
dalam keterangannya, renny membeberkan pertemuannya dengan terdakwa hingga munculnya kasus ini.
"semuanya berawal ketika terdakwa bersama saudarnya menawarkan tanah di desa banjar sari, kecamatan cerme gresik, petak 10 dengan luas kurang lebih 37 ha milik 30 warga desa itu," paparnyadalam berkas dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan 11 nopember 2012 sampai 19 nopember 2012 di rumah korban, yakni perumahan wisata bukit mas blok d1 lakarsantri.
saat itu, terdakwa zaini yang tinggal di dusun banjarsari rt 3 rw 1 desa banjarsari kecamatan cerme, gresik mendatangi rumah korban.
zaini datang didampingi saudaranya, masmuul khoir dan misbahul munir.
adapun masmuul dan misbahul sudah dikenal korban, karena mereka adalah rekan bisnis korban dalam jual beli tanah.
terdakwa datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah di desa banjar sari.
tanah itu ditawarkan terdakwa sebesar rp 150.
000/m2 dengan komisi rp 12.
000/m2.
korban percaya terdakwa, karena saat itu statusnya masih menjadi kepala desa banjar sari.
setelah ada kesepakatan, lalu disepakati akan diberikan uang muka sebesar rp 150 juta untuk 30 warga yang tanahnya akan dijual itu.
lalu pada 11 oktober 2012, korban bersama suaminya (gideon dirgantara) menyerahkan uang rp 150 juta dengan bukti terima berupa kuitansi.
uang itu memang tak langsung diberikan korban pada terdakwa zaini, tapi diserahkan melalui misbahul munir.
"setelah itu, misbahul datang ke rumah saya dan menyatakan bahwa uang rp 150 juta telah diserahkan ke zaini dengan bukti kuitansi, tapi tak ada materainya.
kuitansi itu diterima suami saya dan sempat ditanyakan, kok tidak ada materainya.
dan dijawab bahwa mereka tak ada materai," jelas renny.
tak lama, terdakwa dan saudaranya meminta tambahan dana rp 1 miliar untuk uang muka ke-30 warga yang tanahnya akan dijual.
korban bersama suaminya lalu menyerahkan uang rp 1 miliar itu.
"tapi saat penyerahan uang, zaini dan saudaranya menjelasan bahwa uang itu untuk uang muka tanah lain milik m zaini dan abdul aziz, bukan untuk 30 warga," ujarnya.
lalu pada 14 nopember 2012, korban dan suaminya ke notaris agil suwarto, untuk membuat nota perjanjian tanah.
di kantor notaris agil, korban dan suami juga bertemu dengan zaini dan saudaranya, serta dua orang lainnya yang bernama marjub dan safni.
dari notaris agil, korban dan suami, misbahul dan masmuul serta dua orang lainnya bernama marjub dan safni ke bank bca di jl veteran gresik dan diserahkan uang sebesar rp 1 miliar kepada terdakwa m zaini dengan disaksikan misbahul, masmuul, zaini serta marjub dan safni.
lalu pada 18 nopember 2012, korban dan suami, misbahul, masmuul dan zaini ke kantor notaris yuyun iznaniarsi, untuk mengadakan perjanjian akta jual beli shm no 1163 an moh zaini dan no 1087 an abdul aziz dengan luas 16.
300 m2.
besoknya, mereka kembali datang untuk tanda tangan.
saat itu juga diserahkan uang rp 200 juta untuk tanda penyerahan dua sertifikat shm no 1163 an moh zaini dan no 1087 an abdul aziz.
usai penyerahan uang rp 200 juta, korban berangkat ke yerusalem dan pulang pada januari.
sepulang dari yerusalem, korban dan suami menanyakan kejelasan tanah pada terdakwa zaini, tapi zaini selalu menghindar dengan berbagai alasan.
"saya lalu mendengar bahwa tanah shm no 1163 an moh zaini dan no 1087 an abdul aziz itu telah dijual zaini ke orang lain dengan harga rp 1 juta/m2," terangnya.
itu ditanyakan ke terdakwa, namun tak diakui.
saat korban meminta uang yang sudah diserahkan ke zaini dan membatalkan semua transaksi jual beli, uang itu tak pernah diserahkan ke korban.
hingga akhirnya pada tanggal 10 april 2013, korban melaporkan moh zaini ke polda jatim dengan nomor laporan lp/350/iv/2013/um/jatim.
usai penjelasan saksi korban, terdakwa mengaku bahwa apa yang disampaikan itu tak semuanya benar.
yang disangkal adalah bahwa terdakwa tak pernah bertemu atau menghindar dari korban.
"untuk yang itu tak benar," terangnya pada hakim.
akibat perbuatan terdakwa, dia dijerat jpu dengan pasal 378 kuhp dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman empat tahun.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.