Halaman

Selasa, 11 Februari 2014

Tidak Ada Pengganti Nunik di DPRD Sidoarjo









surya online, sidoarjo – sekretaris dewan dprd sidoarjo endang soesijanti menyatakan terdakwa kasus korupsi keuangan daerah (kasda) pemkab sidoarjo, yang sabtu (8/2/2014) dieksekusi, nunik ariyani, sudah dinyatakan pemberhentian antarwaktu.
nunik tidak akan ada penggantinya.
endang mengatakan menurut pp 16/2010, tidak akan ada pergantian jabatan anggota dewan yang masa jabatannya akan habis dalam waktu enam bulan.
“yang bersangkutan (nunik) bulan agustus mendatang habis masa jabatannya, atau tepat enam bulan.
menurut peraturan juga, tidak akan ada pergantian posisi jabatan yang ditinggalkan saudari nunik ini,” kata endang kepada surya online di kantornya, senin (10/2/2014).
atas eksekusi pidana 4 tahun terhadap politisi fraksi demokrat ini, endang menuturkan hak-hak gaji dan tunjangan tidak lagi diperloeh nunik.
“kalau sebelumnya saat yang bersangkutan masih pemberhentian sementara, itu masih dapat gaji rp 1.
600.
000, minus tunjangan.
tapi karena sekarang statusnya sudah pemberhentian antarwaktu, baik gaji maupun tunjangan sudah tidak lagi ada,” sambungnya.
endang mengungkapkan telah melaporkan hal ini kepada bamus dprd sidoarjo.
endang pun telah mendapatkan surat dari fraksi nunik terkait eksekusinya.
“untuk masalah administrasi pemberhentian yang bersangkutan, bisa saya katakana telah selesai semuanya,” ujarnya.
kasipidsus kejari sidoarjo, irwan setiawan, mengaku sempat terkejut ketika nunik menyatakan ingin dieksekusi pada sabtu lalu.
irwan menuturkan seharusnya nunik dijemput kejari sidoarjo selasa (11/2/2014).
mengenai alasan nunik berinisiatif sendiri dieksekusi pada sabtu lalu, irwan mengaku tidak mengetahuinya.
namun, kabar yang beredar menyatakan nunik enggan ditemui awak media jika dieksekusi selasa besok.
“biar bagaimanapun juga, hal ini jadi lebih baik.
sekarang terdakwa sudah berada di blok wanita.
mengenai alasannya, hanya yang bersangkutan yang tahu,” tandas irwan.
salinan putusan mahkamah agung (ma) bernomor 1837k/pid.
sus/2012 menyatakan nunik harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara tersangkut kasus penyelewengan dana rp 2, miliar saat menjabat sebagai kepala dinas pendapatan daerah (dispenda) sekarang menjadi dppka.
tidak hanya nunik, mantan bupati sidoarjo, win hendrarso, dan staf dispenda sidoarjo agus dwi handoko juga terlibat atas hilangnya dana kasda tahun anggaran 2005 dan 2007 ini.



terkait    #tidak ada pengganti nunik, dprd sidoarjo

baca juga



jangan sampai terjadi dobel anggaran


dewan sebut blki boleh dibangun, asal sidoarjo tak keluar biaya


bnk tes urine anggota dprd sidoarjo, 17 anggota absen


anggota dprd sidoarjo dites narkoba


lahan balai latihan kerja internasional belum disetujui dprd sidoarjo





penulis: irwan syairwan

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.