surya online, magetan-mantan sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) magetan abdul aziz terdakwa korupsi kawasan industri rokok (kir) bendo, kabupaten magetan, kembali diperiksa kejaksaan negeri (kejari) setempat terkait kasus kunjungan kerja dprd setempat yang diduga fiktif, sehingga merugikan negara sebesar rp 12 miliar.
"sampai saat ini pak abdul aziz, dalam kasus kunker ini statusnya masih sebatas terperiksa, dan pekan ini akan diperiksa kembali,"kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari magetan, iwan winarso kepada surya, minggu (9/2/2014).
pemeriksaan terdakwa korupsi kir bendo dilakukan kejari magetan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan, anggota dprd dan pimpinan juga staf sekretaris dprd (sekwan) kabupaten magetan.
"kita melakukan pemeriksaan dari hulu hingga hilir, karena kasus kunjungan kerja (kunker) itu terkait,.
maka kami menghadirkan terdakwa yang mengetahui masalah kunker yang diduga fiktif ini,"terang iwan winarso.
pemeriksaan terdakwa abdul aziz ini dilakukan setelah sebelumnya kejari ini memeriksa pimpinan dprd dan sekretaris dewan setempat.
dalam pemeriksaan ini, terdakwa abdul aziz juga tanpa didampingi penasihat hukumnya.
kecuali itu, dalam pemeriksaan kasus kunker diduga fiktif ini kejari magetan belum mengenakan status tersangka kepada sejumlah terperiksa ini.
"semua terperiksa bisa dinyatakan sebagai tersangka, termasuk terdakwa korupsi kir bendo saudara abdul aziz ini,"kata mantan kasi intelijen kejari malang ini.
selain tanpa didampingi ph, terdakwa abdul aziz juga datang dengan mengendarai mobil sendiri tanpa didampingi sopir.
hal ini kontradiksi dengan kondisi sebelumnya saat terdakwa abdul aziz diperiksa dalam kasus korupsi kir bendo, kabupaten magetan.
"pemeriksaan kali ini masih seputar kesehatannya, dan apa siap diperiksa, kecuali itu, juga nama alamat terperiksa.
pemeriksaan pertama itu masih belum sampai ke permasalahannya,"kata kasi pidsus kejari magetan yang juga pengusaha rumah kost ini.
terdakwa kasus korupsi kir bendo, magetan, mantan sekdakab magetan abdul aziz ini dalam proses kasasi setelah dalam sidang di pengadilan tipikor surabaya diputus dissenting opinion, karena satu dari dua hakim yang menyidangkan memvonis abdul aziz secara sah dan meyakinkan bersalah, sedang dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
saat itu, jaksa penuntut umum (jpu) dalam persidangan di pengadilan tipikor surabaya itu menuntut terdakwa mantan sekda magetan ini dengan hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun.
sejak awal penanganan, hingga ditetapkan sebagai tersangka (tsk) 8 agustus 2013 lalu, abdul aziz ini seperti mendapat keistimewaan.
meski berstatus tersangka abdul aziz tidak pernah dilakukan penahanan dan bebas melakukan aktifitas keseharian.
ironisnya dalam kasus korupsi pembangunan kir bendo ini, kepala bpn wahyu amrulloh yang sekarang menjabat sebagai kepala bpn di pemekasan, sepertinya luput dari jeratan hukum.
padahal peran kepala bpn kabupaten magetan wahyu amrulloh dalam pensertfikatan itu sangat signifikan.
tapi tidak jelas, hingga terdakwa abdul aziz disidangkan, wahyu amrulloh tetap tidak terseret pusaran kasus kir bendo ini.
seperti diberitakan kejari magetan saat ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar diantaranya kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dprd tahun 2002 - 2003 yang merugikan negara sebesar rp 10.
5 miliar dengan tersangka mantan ketua dprd magetan dua periode 1999 - 2008 prayogo prayitno, dan mantan wakil ketua dprd kusman, sedang seorang tersangka wakil ketua dprd abu naim telah meninggal dunia.
kasus kedua dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm) unit pelaksana kegiatan (upk) ngariboyo dan upk sukomoro.
sedang kasus yang diduga melibatkan hampir seluruh pimpinan dan sekretaris dprd kabupaten magetan dalam kegiatan kunker dprd setempat ini proses penyelidikan membutuhkan waktu hampir satu tahun.
"proses penyelidikan ini hampir memasuki penyidikan untuk menentukan status kepada terperiksa kasus kunker yang merugikan negara hampir rp 12 miliar lebih,"tandas iwan winarso.
baca juga
kajari magetan bantah sp3 kasus kunker dprd
penulis: doni prasetyo
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.