Halaman

Minggu, 09 Februari 2014

Perkuat Alat Bukti, Sita 10 Dokumen BKM









surya online, surabaya - proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kucuran dana di badan kesejahteraan masyarakat (bkm) gerbang permata pakis kelurahan pakis kecamatan sawahan terus bergulir.
ini setelah kejari surabaya telah menyita lebih dari 10 bundel dokumen terkait dana yang diterima bkm.
kasi pidana khusus (pidsus) kejari surabaya, nurcahyo jungkung madyo menuturkan, setelah menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya berusaha mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan korupsi kasus ini.
"hingga saat ini, sudah lebih dari 10 bundel dokumen terkait rincian dana yang diterima, yang kami sita," jelasnya menjawab surya, minggu (9/2/2014).
dijelaskan, pihaknya memang mempelajari aliran dana program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (p2kp) dan program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm) mandiri dan siapa-siapa saja yang menerima dana itu.
dari situ, pihaknya bisa menentukan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini.
"kami masih mempelajari dokumen-dokumen itu," ujarnya.
tak hanya mempelajari dokumen, untuk memperkuat alat bukti adanya korupsi, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15-20 saksi.
para saksi itu, diantaranya dari bkm maupun dari warga-warga yang seharusnya menerima dana itu.
"kami akan terus memanggil beberapa saksi lain untuk menambah alat bukti," katanya.
dijelaskan, pada penyidikan itu, pihaknya menemukan ada dugaan kerugian negara.
untuk dana p2kp, perkiraan kerugian sekitar rp 300 juta.
sedangkan dana dari pnpm mandiri, perkiraan kerugian sekitar rp 500 juta, sehingga totalnya ada rp 800 juta.
"ini tentu akan kami klarifikasi lagi.
kami tentu juga akan berkordinasi dengan bpkp jatim untuk mengaudit besar kerugiannya," paparnya.
ketika disinggung tentang tersangka, pihaknya secara tersirat memang mengakui ada tiga orang.
hanya saja, ketika ditanya siapa saja tersangka, dia masih belum mau menyebut.
dia beralasan bahwa para tersangka itu masih diidentifikasi.
"semuanya masih didalami," tambah kepala kejari surabaya, m dhofir belum lama ini.
berdasarkan penyidikan, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika bkm gerbang permata pakis mendapatkan kucuran dana dari p2kp dan pnpm yang digunakan untuk kegiatan penyaluran ke rakyat miskin yang berupa pinjaman.
dana pnpm ini dikucurkan oleh dirjen pu.
tapi penyaluran tak merata, hanya disalurkan pada kelompok swadaya masyarakat (ksm) tertentu, dan tiap ksm menerima secara bervariasi, mulai dari rp 5 juta hingga rp 10 juta.
dalam mengungkapkan kasus ini, pihaknya tak membutuhkan waktu yang lama mulai dari proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
"kalau tak salah hanya satu bulan, kasus ini bisa diungkap," tegasnya.
bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka, pihaknya telah menyiapkan jeratan hukumnya.
jeratan itu adalah pasal 2 pasal uu no 31/1999 jo uu no 20/2001.
"ancaman pasal 2 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
untuk pasal 3 ada ketentuan minimal 1 tahun," pungkasnya.



terkait    #korupsi, bkm

baca juga



ketua dprd trenggalek ditahan sebulan lagi


bebas di pn, dua terdakwa korupsi dihukum di ma


kejari tunggu kajian its tuntaskan dugaan korupsi jl gresik


inilah caleg yang diragukan komitmen berantas korupsi


kejati batal panggil wakil wali kota kediri





penulis: sudharma adi

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.