surya online, surabaya - penggelapan 12 mobil rental yang dilakukan oleh dua pengusaha, dilakukan sejak oktober 2013 hingga februari 2014.
"kedua tersangka melakukan sejak lama.
setelah kami mendapat informasi dari pihak rental, kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata kanit jatanum polrestabes surabaya, akp ms fery, kamis (13/2/2014).
jika rata-rata satu unit mobil digadaikan rp 30 juta, berarti tersangka mendapat rp 360 juta.
terkait    #pengusaha, gelapkan, 12 mobil, rental
baca juga
pengusaha gelapkan 12 mobil rental
penulis: haorrahman
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.