surya online, surabaya - pemkot surabaya dinilai salah menafsirkan proses pembebasan tanah depan uinsa untuk keperluan frontage road.
hal ini terungkap dari penjelasan direktorat jenderal kekayaan negara (djkn) kepada anggota komisi c dprd surabaya di jakarta, rabu (19/2/2014).
anggota komisi c dprd surabaya, herlina harsono njoto mengatakan, direktur kekayaan negara djkn, acep sudarwan menjelaskan kalau surat dari kemenkeu telah terjadi salah penafsiran oleh pemerintah kota surabaya terkait pembebasan tanah negara untuk frontage road.
yakni apabila pada tanah negara di atasnya ada bangunan maka pembebasanya lebih sesuai dengan proses tukar menukar/ruislag.
akan tetapi, karena pada lokasi yang akan dibebaskan untuk frontage road tidak ada bangunan di atasnya atau sebagai lahan kosong maka untuk proses hibah diperkenankan.
"dengan kata lain hibah antara uinsa dan pemkot itu bisa dilakukan dalam rangka pembebasan tanah untuk frontage road," kata herlina harsoni njoto.
lebih lanjut diungkapkan herlina, djkn juga menjelaskan kalau kemenag pada bulan november 2013 telah mengirim surat permohonan untuk hibah.
atas surat tersebut djkn sudah memproses dan prinsipnya hibah bisa diterima.
dan proses hibah tersebut melalui kemenkeu ke presiden dengan perpres untuk disetujui.
hanya saja proses tersebut cukup lama demi kehati-hatian.
jangan sampai hibah aset negara diperuntukkan bukan untuk kepentingan umum.
misalnya setelah dihibahkan ternyata dibangun untuk hotel.
"dalam rangka pengamanan memang proses harus memperoleh persetujuan presiden, karena nilainya di atas 10 miliar," ungkap herlina.
dan dalam rangka pengamanan barang milik negara, menurut herlina, proses pembebasan tanah aset negara harus tertib administrasi, tercatat, dan ada barang, tertib hukum, serta harus disertifikatkan.
"jadi proses pembebasan tanah aset negara di depan uinsa untuk frontage road sisi timur jalan a yani sebetulnya sudah tidak ada persoalan, tinggal bagaimana proses administrasi yang harus dijalankan pemkot surabaya sesuai aturan," tutur herlina.
terkait    #pemkot surabaya dinilai salah tafsir, pembebasan t
baca juga
warga tolak ambang atas rp200 000
pembebasan lahan tol moker ditarget 2012
masih 10 kk tolak ganti rugi tol
p2t nganjuk bantah gunakan broker
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.