| Jelang Pileg, Atribut Parpol dan Caleg Makin Bandel |
surya online, gresik - tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (satpol pp), komisi pemilihan umum daerah (kpud) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten gresik kembali menertibkan atribut partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang bandel tetap dipasang di pohon penghijauan, tiang listrik, dan telepon, rabu (19/2/2014).
tim gabungan tersebut keliling kota gresik mulai jl dr sutomo, jl usman sadar, jl panglima sudirman, jl jaksa agung suprapto dan gubernur suryo dan jl dr wahidin sudirohusodo untuk menurunkan dan menertibkan atribut parpol dan calon legislatif yang sengaja melawan peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 15 tahun 2013.
atribut caleg dan parpol juga nekat dipasang di dekat-dekat tempat ibadah, dan dekat gedung milik pemerintah ikut ditertibkanatribut yang ditertibkan rata-rata berupa banner berukuran panjang 50 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter, kemudian diikat dan dipaku di pohon penghijauan sepanjang jalan protokol kota gresik.
selain itu juga banner berukuran besar besar yang lebar 2,5 meter dan tinggi 3 meter, juga ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang telepon dan tiang listrik.
"sesuai pkpu nomor 15 tahun 2013, bahwa atribut parpol dan caleg dilarang menempel di pohon, tiang listrik dan telepon, tapi caleg dan parpol tetap bandel," kata anggota kpu gresik, wahyani ahmad di sela penertiban.
dari banyaknya atribut yang melanggar tersebut, membuat kewalahan petugas satpol pp, kpud gresik dan panwaslu untuk menertibkan atribut yang melanggar ditingkat pedesaan dan di gang-gang perumahan.
di tempat-tempat perkampungan juga ditempel di pohon-pohon dan tiang listrik dan telpon.
"pengawasan atribut parpol yang maksimal hanya di sepanjang jalan protokol," imbuhnya.
sementara, anggota panwaslu kabupaten gresik, elvita yulianti, mengatakan, mendekati hari pemilihan umum legislatif, banyak atribut caleg dan parpol di jalan-jalan protokol kota gresik, diduga mereka ini sengaja atau memang mencari-cari kesalahan sebab sesuai aturan pkpu nomor 15 tahun 2013.
isinya sesuai pasal 17 huruf (a), pkpu nomor 15 tahun 2013, bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, gedung sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"ya intinya masih banyak caleg dan parpol yang tidak taat aturan.
salah penempatan atau memang disengaja," kata vety yang juga ikut menampingi satpol pp penertiban.
terkait    #atribut parpol dan caleg makin bandel, gresik
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
persegres terancam kehilangan kiper
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.