surya online, madiun - kepala badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) pemkab madiun, ahmad nuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam tahun 2011 sebesar rp 400,19 juta, oleh penyidik reskrim polres madiun.
bahkan hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan sejak sejak pukul 09.
00 wib.
sebelumnya, hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan jatim menemukan, ada kerugian rp 189 juta lebih dari total dana bantuan itu.
kasat reskrim akp edi susanto kepada surya online, kamis (13/2/2014) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 28 saksi.
di antaranya, 10 saksi dari ahli waris penerima bantuan bencana alam, kepala bakesbangpol linmas, kasubid mutasi jabatan, badan kepegawaian daerah (bkd), bendahara satker bakesbangpol linmas, sekretaris bakesbangpol linmas, bidang linmas, staf bakesbangpol linmas, serta 10 kepala desa penerima bantuan.
tersangka bakal dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan hasil audit kerugian negara rp 189 juta lebih.
"barang buktinya mulai salinan audit bpk tentang pendistribusian bantuan keuangan, yang tak sesuai dengan pertanggungjawaban, peraturan bupati, rincian dokumen pelaksanaan pak, laporan realisasi hingga surat pencairan," urainya.
terkait    #korupsi, bpbd, bantuan, madiun
baca juga
sejak sd diajari nabuh gending
persela siap tempur di stadion wilis
ketua dprd trenggalek ditahan sebulan lagi
bebas di pn, dua terdakwa korupsi dihukum di ma
kejari tunggu kajian its tuntaskan dugaan korupsi jl gresik
penulis: sudarmawan
editor: adi agus santoso
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.