surya online, surabaya - kasus dugaan korupsi sewa lahan pt kai di sidotopo lor kemungkinan akan berkembang.
ini karena kejati jatim akan menggelar ekspose pekan ini untuk memastikan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, m rohmadi menguraikan, pihaknya memang baru menetapkan satu tersangka pada kasus ini.
"kami akan menggelar ekspose untuk memastikan ada penambahan tersangka atau tidak," jelasnya, minggu (16/2/2014).
dijelaskan, selain akan membahas hal ini, pihaknya juga masih meneruskan penyidikan pada kasus ini.
itu menyangkut pemeriksaan terhadap perusahaan lama yang selama ini menyewa lahan pt kai itu.
hanya saja, hingga saat ini penyidik masih belum menemukan keberadaan pemilik perusahaan lama itu.
"kami memang masih mencari keberadaan pemilik perusahaan lama atau pt margo rahayu," ujarnya.
hingga saat ini, pelacakan keberadaan pemilik perusahaan lama itu belum ada titik terang.
pihaknya memang telah membentuk tim untuk mencari mereka hinga ke bangil, pasuruan.
"kami memang sempat mendapat informasi kalau mereka ada di pasuruan.
namun info terbaru, mereka kabarnya berada di jogjakarta.
kami masih terus melacak keberadaan mereka," paparnya.
kasus ini bisa mencuat, bermula ketika pemilik awal perusahaan pt margo rahayu yang merupakan perwira menengah (pamen) tni mengajukan izin mengelola lahan itu pada 1975.
pengelolaan ini terus berjalan hingga 1990-an, di mana pemilik awal meninggal dan diteruskan keluarganya.
lalu, pada 2010, perusahaan keluarga ini menunjuk sr, sebagai direktur.
"sr kemudian kami tetapkan tersangka," tegasnya.
sebelumnya, asisten pidana khusus (aspidsus) kejati jatim, febrie ardiansyah mengungkapkan, pihaknya pada desember lalu menggarap kasus penyalahgunaan sewa lahan pt kai di sidotopo lor.
dijelaskan, pada kasus ini, penyidik menemukan bahwa aset pt kai di sidotopo lor sebenarnya sudah lama disewa sebuah perusahaan di bidang properti, yakni pt margo rahayu.
namun, sewa lahan itu sudah berakhir pada 2007.
seharusnya, perusahaan itu menyerahkan lagi lahan pada pt kai selaku pemilik lahan.
"tapi, perusahaan itu malah menyewakan ke pihak lain dan mengomersialkannya dengan mengambil uang sewa," paparnya.
mulai sejak habisnya sewa atau 2007 hingga saat ini, uang yang telah dikutip cukup besar.
penyidik masih menghitung besar kerugian negara dari penyalahgunaan aset itu, namun dia memperkirakan lebih dari rp 1 miliar.
mengenai tersangka, pihaknya memang baru saja menetapkan satu orang.
satu tersangka berinisial sr, yang adalah pengelola perusahaan properti itu.
penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 12 orang dalam kasus di sidotopo lor ini.
"untuk saat ini baru satu orang tersangkanya," paparnya.
terkait    #kejati jatim gelar ekspose, kasus sewa lahan, pt k
berita terkait: dugaan korupsi sewa lahan pt kai
kejati sita 30 dokumen pt margo rahayu
penyidik akan periksa pemilik pt margo rahayu
penulis: sudharma adi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.