Halaman

Sabtu, 08 Februari 2014

Kejari Gresik Dituding Tebang Pilih terkait Kasus Gratifikasi BPMP




Kejari Gresik Dituding Tebang Pilih terkait Kasus Gratifikasi BPMP
Kejari Gresik Dituding Tebang Pilih terkait Kasus Gratifikasi BPMP






surya online, gresik - kejaksaan negeri (kejari) gresik diduga tebang pilih dalam  kasus gratifikasi  di badan penanaman modal dan perizinan (bpmp) kabupaten gresik.
pasalnya dalam kasus itu  kejari hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni achmad yusuf wibisono (35), dan anwar agung (38), yang ditahan sejak senin (20/1/2013).

"ada apa dengan kejari gresik? kalau memang kasus gratifikasi antara penerima dan pemberi  seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
kenapa hingga kini pemberi uang masih belum ditetapkan sebagai tersangka," kata al ushudi, direktur lembaga swadaya masyarakat,  suara warga gresik anti korupsi (lsm, sakti), jumat (7/2/2014).

sementara pengacara yusuf, adi sutrisno, pernah mengatakan bahwa yusuf menerima kiriman uang di rekening bank-nya dari sutrisno, orang yang dipercaya pemohon perizinan yaitu soehardjo gono pemilik pt manggala indah makmur.

"kenapa kejari gresik tidak menetapkan tersangka terhadap pemberi uang.
hanya penerima uang yang dijadikan tersangka," jelasnya.

kajari gresik willy ade chaidir mengatakan, belum cukup bukti terhadap saksi lain yaitu pemberi uang ke yusuf.
"kami tidak pilih-pilih.
jika cukup bukti ya langsung dijadikan tersangka, kalau belum cukup bukti kami tidak berani," kata willy dengan didampingi kasi pidana khusus (pidsus) gresik wahyudiono.

sementara, wahyudino menambahkan masih memeriksa dua tersangka.
"nanti kita lihat dalam persidangan atau dalam keterangan di pengadilan negeri.
jika menyebut nama lain dan jika terbukti maka akan ditetapkan tersangka baru lainnyan" kata wahyu.

kasus gratifikasi yang menimpa yusuf wibisono dan anwar agung bermula saat penyalahgunaan jabatan yusuf sebagai pns di bpmp gresik menguruskan perizinan pt manggala indah makmur di bpmp gresik.
yusuf dikenalkan anwar agung ke sutrisno orang dekat pt manggala indah makmur.
kemudian sutrisno mengirim uang ke rekening bank yusuf uang rp 834 juta untuk pengurusan izin.

setelah uang dikirim ke rekening yusuf,  proses perizinan tidak kunjung selesai.
selanjutnya kasus ini dilaporkan ke bupati gresik sambari halim radianto dan langsung ditangani kejari gresik pada awal bulan oktober 2013.



terkait    #kejari dituding tebang pilih, gresik, kasus grati

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper


kejari tunggu kajian its tuntaskan dugaan korupsi jl gresik





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.