surya online, pasuruan- untuk mencegah terjadinya kerugian negara, kejaksaan negeri bangil menginventarisir perusahaan di kabupaten pasuruan.
kepala seksi bagian intelejen kejaksaan negeri bangil, beny hermanto, mengatakan, bila ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengajukan gugatan supaya perusahan yang bersangkutan dibubarkan.
"kami memang belum menemukan.
masih dalam tahap inventarisir untuk mengumpulkan data.
data tersebut akan kami kaji untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran," kata beny hermanto, rabu (5/2/2014) sore.
ia menuturkan, langkah yang baru pertama kalinya dilakukan ini, merupakan upaya pengawasan untuk mencegah munculnya perusahaan yang tidak jelas (abal-abal) mengikuti proses lelang atau tender proyek pemerintah yang dananya bersumber dari apbd atau apbn.
selain itu, pengawasan juga bertujuan mencegah perusahaan yang sudah diblacklist, mengikuti tender proyek.
"jangan sampai nanti ada perusahaan yang kena blacklist bisa ikut tender proyek pemerintah yang dananya dari negara.
perusahaan seperti inilah yang akan kami awasi, sebab dikhawatirkan berpotensi menyebabkan kerugian negara," jelasnya.
beny menuturkan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
hal itu sesuai dengan peraturan dalam pasal 146 uu/40/2007 tentang perseroan terbatas.
"dalam pasal itu, kejari mempunyai kewenangan untuk melakukan pembubaran perusahaan.
jika memang benar ditemukan, kami akan ajukan gugatan perdata agar perusahaan bersangkutan dibubarkan," tandas beny.
menurut beny, banyak perusahaan yang terindikasi tidak memenuhi aturan yang berlaku.
dia memberi contoh, misalnya sebuah perusahaan pengadaan jasa dan perusahaan konstruksi yang memiliki nama, namun kantornya tidak ada, atau ada nama perusahaan tapi nama pemilik perusahaan tidak jelas.
baca juga
kejagung bantu kejari bangil buru tersangka korupsi dana konsinyasi tol
penulis: rahadian bagus
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.