Halaman

Rabu, 05 Februari 2014

Dua Penggugat Dikalim Bukan Pelanggan, PDAM Nilai Gugatan Tak Sah









surya online, surabaya - sidang gugatan class action terhadap perusahaan daerah air minum (pdam) surya sembada surabaya terus berlanjut.
setelah diberi kesempatan selama dua minggu, pdam surabaya memberi tanggapan, di mana meminta majelis hakim menolak gugatan pelanggan pdam yang diwakili 11 penggugat itu.
pada sidang lanjutan yang digelar di ruang tirta 2 pn surabaya, tergugat pdam diwakili kuasa hukumnya, saiful arif menjelaskan, pihaknya hanya memberi tanggapan terkait gugatan 11 pelanggan pdam surabaya dan belum masuk ke pokok materi.
"ini sesuai dengan mekanisme dari persidangan gugatan class action," paparnya dalam sidang, selasa (4/2/2014).
diungkapkan, pada tanggapan yang dibeberkan itu, ada beberapa keberatan yang disampaikan.
keberatan ini terkait syarat formil pengajuan dari class action sendiri.
ini karena dari gugatan yang diajukan, ada beberapa hal yang tak dipenuhi penggugat, sehingga gugatan itu tidak sah secara hukum.
pertama, keabsahan dari keterwakilan penggugat.
ada beberapa orang dari 11 penggugat yang tak masuk dan terdaftar sebagai pelanggan pdam.
"ada dua pelanggan dari kelompok penggugat yang tak masuk dalam data kepelangganan pdam.
dengan begitu, maka gugatan ini tak sah secara hukum," ujarnya.
lalu poin lainnya, gugatan yang diajukan seharusnya disusun rinci dan spesifik.
itu terkait posisi 11 pelanggan penggugat ini mewakili pelanggan mana.
penjelasan ini sangat penting, karena pihaknya melihat bahwa pelanggan pdam sangat beragam.
tapi dari penggugat, memukul rata bahwa ke-11 orang ini mewakili pelanggan pdam.
"secara hukum, pelanggan itu bermacam-macam.
ini ada landasannya yaitu peraturan ma no 1/2002, tentang perbedaan yang ada harus disebutkan secara jelas," tegasnya.
tak hanya itu saja, dalam pelaksanaan pembayaran rekening air, pdam memberikan dua pilihan, yaitu pembayaran secara online dan loket di pdam.
dari data yang ada di pdam, mulai november sampai sekarang 90 persen melakukan pembayaran secara online.
ini karena lebih praktis dan mudah.
"ini ada datanya secara valid, dan akan diajukan dalam pembuktian awal nanti," tambahnya.
terkait hal ini, salah seorang kelompok penggugat, ah thony menguraikan, apa yang disampaikan kuasa hukum tergugat adalah hal yang biasa dan lumrah.
itu selalu terjadi dalam persidangan gugatan di manapun.
"keberatan-keberatan yang diajukan tergugat, sebagai upaya untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan," tuturnya.
sedangkan terkait permintaan majelis hakim untuk melakukan pembuktian awal, pihaknya sangat siap untuk membawa bukti-bukti yang ada.
mulai dari keabsahan 11 pelanggan yang melakukan gugatan, apakah semuanya adalah pelanggan pdam, pihaknya akan membuktikan dalam sidang.
"kami siap membawa bukti awal yang diminta majelis hakim, pada persidangan berikutnya.
tapi kami juga berharap, proses ini tak berlangsung lama," tegasnya.
adapun pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai eko sugianto, hakim meminta kepada kedua pihak untuk membawa bukti awal, pada persidangan selanjutnya pada selasa (11/2/2014).
untuk diketahui gugatan ini diajukan, karena pelanggan pdam surya sembada kota surabaya yang berjumlah sebanyak 500 ribu orang, telah menderita kerugian sebagai akibat adanya pungutan biaya administrasi sebesar rp 2500.
biaya itu digunakan untuk  administrasi, karena saat ini pembayaran rekening pdam, dilakukan secara online, yang dilakukan oleh pihak ketiga atau disebut switching agent.



terkait    #pdam digugat pelanggan, surabaya

baca juga



mantan pejabat rutan medaeng dilimpahkan ke kejari surabaya


judi di tps sampah dtc digerebek polisi


jambret apes, terjatuh dari motor dikeroyok warga


mpr minta mahasiswa jaga pancasila


satpol pp siap intensifkan patroli di sekitar kbs





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.