surya online, gresik - habsi suda kesabaran dinas sosial (dinsos) kabupaten gresik.
setelah beberpa kali diperingatkan, tetapi aktivitas relawan yang meminta sumbangan di jalan raya tetap saja marak di gresik.
para relawan menggalang dana tersebut untuk membantu korban erupsi gunung kelud di kediri.
oleh karena himbauannya tidak dihiraukan, dinsos akhirnya menerjunkan satpol pp kabupaten gresik untuk menertibkan mereka.
"kami sudah pernah meringatkan tapi bukan kewenangan kami untuk menertibkan sehingga meminta bantuan satpol pp," kata kepala dinas sosial kabupaten gresik agus budiono, rabu (19/2/2014).
menurutnya, meminta sumbangan itu harus ada izin sebab hasilnya harus dilaporkan ke bupati.
agus lebih lanjut memaparkabn, beberapa landasan dinsos kabupaten gresik menertibkan penggalangan dana yaitu, undang-undang nomor 9 tahan 1961 tentang bantuan sosial, peraturan pemerintah (pp) nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
selain itu menurutnya, peraturan kemensosial nomor 56 tahun 1996, tentang pengumpulan sumbangan oleh masyarakat dan peraturan kemensos nomor 1 tahun 1995, tentang pengumpulan dana untuk bencana alam, serta perda kabupaten gresik tentang ketertiban umum dan peraturan daerah (perda) gubernur nomor 50 tahun 2011.
"semuanya itu mengatur tentang sarat-sarat penggalangan bantuan bencana alam.
pelaksanaannya itu harus izin dan transparan.
kalau penggalangan dana tingkat kabupaten cukup ke lewat bupati kalau tingkat provinsi harus ada persetujuan gubernur," pungkasnya.
terkait    #dinsos minta bantuan satpol pp, gresik
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
persegres terancam kehilangan kiper
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.