Halaman

Rabu, 19 Februari 2014

Dinsos Gresik Minta Bantuan Satpol PP Tertibkan Penggalangan Dana









surya online, gresik - habsi suda kesabaran dinas sosial (dinsos) kabupaten gresik.
setelah beberpa kali diperingatkan, tetapi aktivitas relawan yang meminta sumbangan di jalan raya tetap saja marak di gresik.
para relawan menggalang dana tersebut untuk membantu korban erupsi gunung kelud di kediri.
oleh karena himbauannya tidak dihiraukan, dinsos akhirnya menerjunkan satpol pp kabupaten gresik untuk menertibkan mereka.
"kami sudah pernah meringatkan tapi bukan kewenangan kami untuk menertibkan sehingga meminta bantuan satpol pp," kata kepala dinas sosial kabupaten gresik agus budiono, rabu (19/2/2014).
menurutnya, meminta sumbangan itu harus ada izin sebab hasilnya harus dilaporkan ke bupati.
agus lebih lanjut memaparkabn, beberapa landasan dinsos kabupaten gresik menertibkan penggalangan dana yaitu, undang-undang nomor 9 tahan 1961 tentang bantuan sosial, peraturan pemerintah (pp) nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
selain itu menurutnya, peraturan kemensosial nomor 56 tahun 1996, tentang pengumpulan sumbangan oleh masyarakat dan peraturan kemensos nomor 1 tahun 1995, tentang pengumpulan dana untuk bencana alam, serta perda kabupaten gresik tentang ketertiban umum dan peraturan daerah (perda) gubernur nomor 50 tahun 2011.
"semuanya itu mengatur tentang sarat-sarat penggalangan bantuan bencana alam.
pelaksanaannya itu harus izin dan transparan.
kalau penggalangan dana tingkat kabupaten cukup ke lewat bupati kalau tingkat provinsi harus ada persetujuan gubernur," pungkasnya.



terkait    #dinsos minta bantuan satpol pp, gresik

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.