surya online, surabaya - meski usianya telah 54 tahun, namun kelakuan agus budi warga wonokromo sungguh keterlaluan.
agus tega menggauli dua dari 11 anaknya.
pertama agus menggauli anaknya yang keenam pada 2000 lalu.
akibatnya agus mendekam sempat mendekam di penjara.
namun itu tidak membuatnya jera.
ia kembali mengulangi perbuatannya.
kali ini, agus menggauli anak ketujuhnya, sebut saja lisa (17), yang masih duduk di bangku sma.
"tersangka pernah ditangkap polwiltabes surabaya, tahun 2000 lalu, dan dipenjara selama enam tahun," kata kasubbag humas kompol suparti, rabu (5/2/2014).
ulah agus dipergoki istrinya.
saat itu, tersangka meraba tubuh dan menciumi tubuh korban yang sedang tidur.
istri tersangka sempat mengancam akan melaporkan ke polisi jika mengulangi perbuatannya.
namun ternyata itu tidak dihiraukan.
agus kembali mengulangi perbuatannya dan akhirnya terbongkar.
istri agus pun memilih melaporkan suaminya ke polisi.
berdasarkan pemeriksaan ternyata agus sudah menggauli lisa sejak juni 2013 hingga awal 2014.
bahkan agus melakukannya setiap hari saat kondisi sepi.
"biasanya, aksi itu dilakukan kepada korban yang sedang tidur," kata suparti.
menurut suparti, perbuatan itu dilakukan karena sudah lama tidak pernah dilayani istrinya.
"kami akan memeriksa kejiwaannya apakah ada kelainan hingga melakukan perbuatan tak terpuji pada anaknya yang seharusnya dilindungi," jelas suparti.
akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 82 uu ri tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 289 kuhp tentang pengancaman perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
terkait    #bapak gauli anaknya, surabaya
baca juga
mantan pejabat rutan medaeng dilimpahkan ke kejari surabaya
judi di tps sampah dtc digerebek polisi
jambret apes, terjatuh dari motor dikeroyok warga
mpr minta mahasiswa jaga pancasila
satpol pp siap intensifkan patroli di sekitar kbs
penulis: haorrahman
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.