surya online, gresik - pos bantuan hukum (posbakum) kabupaten gresik belum menerima anggaran anggota posbakum selama 2013 meski 76 perkara yang ditangani posbakum sudah diputus oleh pengadilan negeri (pn) gresik, kamis (13/2/2014).
"tanyakan saja kepada masyarakat yang pernah kita dampingi.
apa pernah mereka dimintai uang sama posbakum.
kita murni memperjuangkan masyarakat yang buta masalah hukum.
tapi terkadang masih saja ada jaksa penuntut umum yang nakal dengan menuntut hukuman yang berat," kata lufhfi (37), sekretaris posbakum kabupaten gresik di pengadilan negeri (pn) gresik, jl panglima sudirman, gresik.
menurut luthfi, landasan hukum yang dijalankan posbakum sudah sesuai peraturan, yakni undang-undang nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, surat edaran mahkamah agung (sema) nomor 10 tahun 2010, tentang bantuan hukum, undang-undang nomor 49 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman, dan peraturan daerah (perda) kabupaten gresik, nomor 2013, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
yang membuat heran 9 anggota posbakum, bahwa pada 2012 anggaran posbakum dipegang oleh mahkamah agung, pencairannya lancar, namun ketika dilimpahkan ke menteri hukum dan ham menjadi tidak cair.
"dulu ikut anggaran ikut mahkamah agung lancar perpekara rp 600.
000.
pada 2013 mulai nopember 2012 sampai sekarang ini dialihkan ke menkumham, ternyata belum cair.
pengajuan sudah sesuai syarat-syarat yang ditentukan," jelasnya.
terkait    #anggaran, posbakum 2013, belum cair
baca juga
panwas bantah bersikap pasif pelanggaran bacawali
dewan takut anggaran istbat nikah tidak tepat sasaran
anggaran pengungsi sampang rp 280 juta per bulan
kapolres magetan : kasus rsud sudah penyidikan
langkah penghematan anggaran kunker dprd dinilai positip
penulis: sugiyono
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.