Halaman

Minggu, 19 Januari 2014

Penolakan Pembebasan Lahan Tol, Sebaiknya Warga Ajukan Gugatan




Penolakan Pembebasan Lahan Tol, Sebaiknya Warga Ajukan Gugatan
Penolakan Pembebasan Lahan Tol, Sebaiknya Warga Ajukan Gugatan






surya online, jombang–warga terdampak proyek tol kertosono - mojokerto di jombang yang tak terima besaran ganti rugi yang ditetapkan panitia pengadaan tanah (p2t), disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan.
ini dinilai lebih memiliki kepastian hukum, dibanding unjukrasa.
    pandangan ini disampaikan ketua komisi a dprd jombang, joko triono, minggu (19/1/2014).
"saya sudah sarankan warga menerima ganti rugi.
namun ada sebagian kecil menolak.
jika memang mau menggugat ke pengadilan, itu bagus.
mereka akan tahu proyek itu sudah sesuai prosedur," ujar joko.
    menurut politisi pdip itu, besaran ganti rugi tentu sudah melalui perhitungan matang, berdasarkan data dari tim appraisal.
"andaikata dua tahun lalu mereka langsung mau menerima, uangnya sudah cukup untuk membeli rumah baru," katanya.
    tapi jika saat ini warga menuntut penyesuaian harga dengan kondisi sekarang, lanjut joko, jelas tidak bisa.
"sebab, imbasnya 90 persen warga yang sudah menerima ganti rugi tentu menuntut disamakan ganti ruginya,” lanjutnya.
       menurutnya, saat ini pemerintah masih menggunakan cara yang baik.
“jika pemerintah sudah menggunakan perpres 36 tahun 2005, maka yang rugi warga sendiri,” tandas joko, yang sudah dua periode menjadi anggota legislatif ini.
       pengacara negara dari kejaksaan tinggi (kejati) jatim, romy ardiansyah, dihubungi menjelaskan, memang ada aturan terkait gugatan yang diajukan pemilik tanah yang menolak ganti rugi.
       "jika upaya lain sudah mentok, boleh mengajukan gugatan melalui pengadilan.
setiap orang berhak itu, termasuk menggugat pemerintah.
pengadilan juga tidak bisa menolak ini," kata romy yang juga kepala seksi penkum kejati jatim.
       ditambahkan, dalam kasus semacam itu, kejaksaan bisa menjadi pengacara negara pihak terlapor.
"namun tentu saja itu atas permintaan lebih dulu dari terlapor," lanjut dia.
       tim pengacara negara kejati jatim sebelumnya telah menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol kertosono – mojokerto di jombang.
       pembangunan proyek ini, sebelumnya juga telah disosialisasikan kepada warga beberapa kali.
seperti pada 23 mei 2007 di kecamatan bandarkedungmulyo, 24 mei di kecamatan megaluh, 25 mei di kecamatan jombang, serta 29 mei 2007 di kecamatan tembelang.
       setelah dilakukan inventarisasi lahan terdampak, dilakukan musyawarah penetapan ganti rugi di masing-masing kantor desa yang dilalui jalan tol, dan dihadiri para pemilik lahan.
       ini dilakukan mulai 18 desember 2007 hingga 31 oktober 2008.
penetapan ganti rugi oleh p2t ini tidak asal-asalan, melainkan dengan berpedoman kepada penilaian apraisal.
       diberitakan sebelumnya, puluhan warga terdampak proyek tol beberapa kali unjuk rasa, baik ke kantor pemkab jombang maupun pendapa kabupaten setempat.
mereka tak mau menerima ganti rugi karena dinilai terlalu rendah.
      



baca juga



pengadaan lahan tol kertosono-mojokerto sesuai aturan





penulis: sutono

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.