Halaman

Minggu, 26 Januari 2014

Penetapan Tersangka Tunggu Pemeriksaan Rekanan









surya online, malang - kasat reskrim polres malang kota, arief kristanto, mengatakan, penetepan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan kedungkandang diharapkan bisa terwujud pada januari 2014.
menurutnya, penetapan tersangka kasus tersebut tinggal menunggu pemeriksaan dari pt nugraha adi taruna (nat), selaku rekanan pelaksana proyek tersebut.
"sesuai jadwal kami, januari ini sudah ada tersangka.
tetapi, pemeriksaan rekanan belum selesai.
beberapa kali kami panggil mereka tidak datang," kata arief, usai mengikuti pelantikan pengurus persaudaraan kempo indonesia (perkemi), minggu (26/1/2014).
dikatakannya, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam proyek tersebut.
"kami menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.
tunggu saja hasil pemeriksaan saksi ahli nanti," ujarnya.
dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi, termasuk kepala dinas pekerjaan umum (dpu) kota malang.
penyidik juga sudah meminta sebagaian dokumen pelaksanaan proyek tersebut.
hasil penelitian sistem lelang, pola kerjasama dan tahapan pengerjaan proyek, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.
proyek jembatan kedungkandang dibiayai menggunakan apbd kota malang 2013, sebesar rp 54 miliar.
anggaran yang sudah dicairkan untuk pengerjaan proyek itu rp 7 miliar.
namun, pengerjaan proyek tersebut berhenti setelah rekanannya kabur.
dinas pekerjaan umum telah memutus kontrak rekanan tersebut.
hasil audit dari tim independen, dari dana rp 7 miliar yang sudah dicairkan, baru rp 5,2 miliar yang terpakai.
dpu menagih sisa anggaran yang belum terpakai rp 1,8 miliar ke rekanan.
selain menagih sisa anggaran, dpu juga menagih uang jaminan pelaksanaan proyek rp 2,7 miliar ke rekanan.
sebelumnya, ketua tim auditor jembatan kedungkandang dari bpkp jatim, arief husain, mengatakan, penyebab mangkraknya pembangunan jembatan kedungkandang, karena ketidakmampuan penyedia jasa dalam mengerjakan proyek tersebut.
maka dari itu, pt nugraha adi taruna, selaku rekanan proyek jembatan kedungkandang, harus mengembalikan beberapa tanggungan ke pemkot malang.
“kami tidak melakukan audit kerugian negara dalam proyek itu.
kami hanya melakukan audit untuk merekomendasi pemutusan kontrak dengan rekanan.
kalau audit kerugian negara biasanya yang meminta penyidik,” kata arief, ketika itu.
hasil audit yang dilakukan bpkp merekomendasikan agar pemkot malang menarik uang jaminan pelaksanaan proyek dari pt nat.
uang jaminan pelaksanaan proyek tersebut lima persen dari nilai kontrak atau rp 2,7 miliar.
pemkot juga harus menagih sisa uang muka yang telah diberikan ke pt nat.
pemkot memberikan uang muka proyek rp 7 miliar.
dari total itu baru terpakai rp 5,2 miliar.
berarti pt nat harus mengembalikan rp 1,8 miliar ke kas pemerintah daerah.
selain mengembalikan uang jaminan pelaksanaan proyek dan uang muka proyek, dikatakannya, pt nat seharusnya juga membayar denda atas ketidakmampuannya mengerjakan proyek ke pemkot.
denda maksimal yang harus dibayar yaitu lima persen dari nilai kontrak atau rp 2,7 miliar.



terkait    #dugaan korupsi jembatan kedungkandang, malang

penulis: samsul hadi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.