| Pembunuh Habib Alwi, Terancam Hukuman Mati |
surya online, sampang – terdakwa sayeri alias pak mohammad soleh (35), warga desa banyumas, kecamatan kota, sampang, salah satu pembunuh habib alwi, kini disidang di pengadilan negeri (pn)sampang, kamis (23/1/2014).
sidang yang berlangsung 45 menit ini, mendapat penjagaan ratusan aparat polres sampang.
sebab, selama sidang keluarga korban memadati ruang sidang.
dua jaksa penuntutu umum (jpu) mohammad hasan dan wisnu bagus wicaksono, menjerat terdakwa sayeri dengan empat pasal berlapis.
pembunuhan berencana, turut serta melakukan pembunuhan, pembunuhan biasa dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
sayeri yang semula tegar, langsung tertunduk, sembari menoleh ke arah penasihat hukumnya, ketika mendengar tuntutan jaksa.
"apa saudara terdakwa keberatan terhadap dakwaan jaksa, silakan sekarang juga konsultasi dulu dengan penasihat hukumnya,” kata saifudin zuhri, ketua majelis hakim yang juga ketua pn sampang.
karena terdakwa menerima dakwaan, ketua mejelis hakim akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
tetapi jpu mengaku tidak menghadirkan saksi.
"kami mengusulkan untuk pemeriksaan saksi ini minggu depan saja,” kata jaksa wisnu bagus wicaksono.
seperti diberitakan, mattawi (52), otak pembunuhan habib alwi, warga desa batuporo barat, kecamatan kedungdung, sampang telah divonis 20 tahun penjara, selasa (19/11/2013).
terkait    #sidang, pembunuh habib, sampang
baca juga
jadwal sidang di pn surabaya tak lengkap
hasil sidang briptu rani disampaikan pada sabtu (29/06/2013) pagi
polda jatim: sidang briptu rani sudah ada putusan
sidang briptu rani selesai, tapi polda masih bungkam
anggaran pengungsi sampang rp 280 juta per bulan
penulis: muchsin
editor: adi agus santoso
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.