Halaman

Senin, 20 Januari 2014

Mantan Anggota DPRD Pertanyakan Jatah Tanah Bengkok









surya online, malang - mantan anggota dprd kota malang periode 1992-1997, kembali mempertanyakan aset tanah bengkok kelurahan buring, yang diberikan pemkot malang kepada 45 anggota dewan periode tersebut.
perwakilan mantan anggota dprd tersebut meminta jaminan hukum ke komisi a dprd kota malang, untuk memperjuangkan hak mereka, senin (20/1/2014).
perwakilan mantan anggota dprd, agus soekamto, menceritakan awal mula pemberian aset tanah tersebut ke dewan.
awalnya, anggota dprd periode 1992-1997 mempunyai hak sewa tanah dari pemkot malang.
dalam aturan, anggota dprd yang sudah menyewa lahan itu melebihi dua tahun bisa mengajukan pelepasan tanah.
"aset yang disewakan yaitu tanah bengkok di kelurahan buring yang luasnya lebih dua hektare.
tiap anggota dprd mendapat bagian sekitar 450 meter persegi," katanya, usai melakukan pertemuan dengan komisi a.
dikatakannya, pada 1998, saat wali kota malang dijabat soesamto, para anggota dprd mengajukan surat pelepasan tanah tersebut.
lalu, wali kota malang mengeluarkan surat keputusan (sk) pelepasan tanah itu.
surat keputusan pelepasan tanah itu bernomor 593/32/428.
114/1998 yang ditandatangani wali kota malang, saat itu susamto pada 24 januari 1998.
para anggota dprd diwajibkan membayar uang ganti rugi rp 1 juta per bidang tanah.
"dalam sk itu, lokasi tanah berada di wilayah wonokoyo," ujarnya.
agus menjelaskan, setelah ada pergantian wali kota dari soesamto ke suyitno, ada surat keputusan baru lagi yang dibuat pada 2002.
wali kota malang, suyitno, mengeluarkan surat keputusan bernomor 593.
1/24/420.
112/2002, terkait pelepasan tanah itu, pada 1 oktober 2002.
dalam sk baru itu hanya menyebutkan lokasi tanah yang dalam sk sebelumnya berada di wonokoyo diubah menjadi di wilayah buring.
"ketika itu memang ada keselahan tempat.
sebenarnya di buring, bukan di wonokoyo," ujarnya.
ia menjelaskan, dua sk wali kota itu digunakan sebagai dasar mengajukan sertifikat tanah ke badan pertanahan nasional (bpn) pada 2003.
ketika itu, bpn menyatakan tidak ada persoalan terkait tanah tersebut.
"seharusnya secara hukum sudah terbit sertifikat atas tanah itu.
karena bpn menyimpulkan tidak ada masalah terkait pelepasan tanah tersebut," katanya.
menurutnya, masalah pelepasan tanah itu muncul ketika wali kota malang dijabat peni suparto.
peni mengeluarkan surat nomor 593/ 308/ 420.
112/2004, tentang persertifikatan tanah eks bengkok kelurahan buring.
dalam surat itu, sertifikat baru bisa dikerjakan kalau kemauan rakyat sudah dipenuhi.
"kami menilai ada unsur politisnya.
pak peni sepertinya meminta bpn agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.
ketua komisi a dprd kota malang, arief wahyudi, mengatakan, saat ini, tanah bengkok tersebut masih menjadi aset pemkot malang.
seharusnya, jika sudah dilepaskan, tanah tersebut dicoret dari aset pemkot malang.
"tadi kepala bpkad bilang, tanah tersebut masih masuk aset pemkot malang," katanya.
ia mempersilahkan, para mantan anggota dprd itu untuk menempuh jalur hukum terkait masalah tersebut.
tetapi, ia menyarankan, agar mereka melakukan mediasi terlebih dulu dengan wali kota malang, m anton.
"saya sarankan untuk bertemu wali kota dulu," ujarnya.



terkait    #mantan anggota dprd tanyakan tanah bengkok, kota

baca juga



pendaftar sman favorit belum lampaui pagu


dua bacaleg kota kediri dilaporkan pakai ijazah palsu


panwas bantah bersikap pasif pelanggaran bacawali


berdayakan petani tanam jeruk keprok 55


tahanan narkoba lapas mojokerto kabur





penulis: samsul hadi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.