Halaman

Rabu, 15 Januari 2014

Jaksa Ngotot Tuntutan Andrea 16 Tahun









surya online, surabaya - keinginan terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 1472,32 gram asal wna inggris, andrea ruth waldeck untuk lepas dari jeratan dakwaan gagal.
itu setelah jaksa penuntut umum (jpu) tetap bersikukuh dengan tuntutan selama 16 tahun dan menolak pleidoi terdakwa.

dalam sidang di pn surabaya itu, majelis hakim memberi kesempatan jpu dedy agus oktavianto untuk menanggapi (replik) pleidoi terdakwa.
dengan ringkas jpu dedy pun menampik pembelaan terdakwa dan melihat bahwa andrea tetap bersalah membawa narkoba itu.
"kami tetap pada tuntutan yakni selama 16 tahun penjara," tegasnya dalam sidang, rabu (15/1/2014).

setelah tanggapan dari jpu, majelis hakim juga meminta penjelasan dari kuasa hukum andrea, roberto, untuk menyampaikan tanggapan (duplik) atas tanggapan jpu.
roberto menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pembelaan, dimana narkoba itu bukan dari hasil tindak kejahatan andrea, melainkan karena dia disuruh membawa.

"seharusnya andrea yang jadi korban, karena dia ditekan teman dekat yang juga mafia, bernama joe.
selain itu, kami juga meminta barang milik andrea yang disita supaya dikembalikan," terangnya.
setelah itu, hakim pun memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada 22 januari mendatang.
sidang berikutnya adalah pembacaan amar putusan terhadap andrea.

untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada 28 april lalu sekitar pukul 23.
00.
terdakwa diperintah pacarnya bernama joe berangkat dari guangzhou china ke surabaya dengan membawa barang haram, berupa sabu seberat 1472,32 gram.
nilai jual sabu itu diperkirakan sekitar usd 5000.

"dia memang bisa lolos dari pemeriksaan di bandara, karena petugas bnn memang sengaja menguntitnya," jelas jpu dedy agus.

setelah lolos dari pemeriksaan, dia kemudian menginap di sebuah hotel di jl embong kenanga.
kemudian, pada 29 april, terdakwa menelepon pacarnya yang berada di china, untuk meminta seseorang datang mengambil barang itu.
tak lama, seseorang bernama ari wahyudi berjanji akan datang dan mengambil barang itu pada pukul 23.
00 wib.
namun sebelum ari datang, petugas bnn sudah menggerebek kamar tempat andrea menginap.
penyidik bnn kemudian menggeledah isi kamar itu.

di dalam kamar itu, petugas menemukan dua paket narkotika dalam kantung plastik hitam disimpan dalam bra, kemudian satu paket narkotika berbentuk segiempat diletakkan di celana dalam terdakwa, dan satu paket narkotika dalam kantung plastik yang disembunyikan di bawah perut terdakwa.

"terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual.
terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 uu narkotika.
ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.



terkait    #kasus narkoba warga asing, pn surabaya

penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.