| Bentor Akan Dilarang Beroperasi di Kabupaten Pasuruan |
surya online, pasuruan-imam safii (43) mengaku khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
pasalnya, polres setempat berencana melarang penggunaan becak motor (bentor) yang sehari-hari dipakainya untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
pria yang sudah enam bulan menjadi penarik becak ini takut bila harus kembali mengayuh pedal.
sebab, pada usianya yang sekarang, ia tak lagi mempunyai tenaga untuk mengayuh sepeda.
"saya sudah nggak kuat lagi, kalau harus mengayuh becak terlalu jauh.
paling, hanya sekali, trus istirahat.
kalau pakai bentor, saya bisa berkali-kali mengantar penumpang," kata imam, saat ditemui di mapolres pasuruan, usai mengikuti sosialisasi.
ia menuturkan, dalam sehari dia bisa mendapatkan uang rp 40-50 ribu, dengan bensin 2-3 liter per harinya.
penghasilan sebesar itu, kini tak mungkin dapat ia peroleh bila ia harus menggunakan becak dengan kayuh.
imam mengatakan, malahan kini penari becak bentor menarik upah kepada penumpang lebih murah dibandingkan dengan becak yang dikayuh.
sebagai perbandingan, untuk jarak dekat misalnya, becak bentor berani meminta tarif rp 3000, sedangkan becak dengan kayuh lebih mahal, sekitar rp 5000.
"karena tidak pakai tenaga, kami mau mengangkut penumpang meski dibayar lebih murah," ucapnya.
perasaan yang sama, juga dirasakan abdurohim (60).
kakek 3 cucu ini baru sekitar dua bulan, mengganti becak kayuhnya dengan becak bermotor.
alasannya sama dengan pengemudibentor yang lain, yaitu sudah tak memiliki tenaga untuk mengayuh.
"saya sudah tak punya tenaga lagi, sudah nggak kuat kalau harus mengantar penumpang jauh," kata pria yang sudah 25 tahun menjadi tukang becak ini.
ia juga merasa keberatan bila harus diminta untuk mengubah bentor miliknya, menjadi becak kayuh seperti semula.
sebab, dia sudah mengeluarkan uang sekitar rp 5 juta untuk memodifikasi becaknya menjadi bentor.
secara pribadi dia menolak rencana pelarangan pengggunaan bentor.
namun, dirinya hanya bisa pasrah dan mengikuti teman-temannya, sesama pengemudi bentor.
"kalau saya pribadi tidak setuju, tapi saya juga ngikut dengan teman-teman saja," imbuhnya.
siang itu, digelar sosialisasi undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 , tentang pengemudi dan pemilik bentor.
acara itu dihadiri sekitar 125 orang pengemudi dan pemilik bentor dari wilayah kecamatan bangil dan kecamatan beji.
seperti di kota probolinggo dan kota pasuruan, rencananya bentor juga akan dilarang beroperasi di kabupaten pasuruan.
pelarangan itu dilakukan, karena bentor termasuk dalam empat jenis alat angkut yang tak memenuhi syarat berjalan di jalan raya.
"secara prinsip dilarang, pada endingnya nanti tidak ada bentor yang boleh beroperasi," kata kapolres pasuruan, akbp ricky purnama, saat ditemui.
ia mengatakan, bentor dianggap sebagai angkutan yang tidak layak, karena belum lulus uji tipe, dan uji keselamatan.
selain itu, secara lehalisasi atau aspek hukum, pengemudi juga melanggat, karena tidak ada sim yang dikeluarkan bagi pengemudi bentor.
"tak hanya itu, tiada ada ketentuan untuk menganti klaim asuuransi kecelakaan apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan bentor, dari jasa raharja," ucapnya.
dia menyebut ada empat alat angkut yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan dan belum memenuhi kelayakan untuk beroperasi di jalan.
yang pertama kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk mengangkut orang, kedua kendaraan selep padi, ketiga oodong-odong atau sepur kelinci,dan keempat bentor.
kapolres mengatakan, karena masih dalam tahap sosialisasi, pihak kepolisian masih memberikan toleransi bagi pengendara atau pemilik bentor.
sosialisasi itu, juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi bentor agar sadar bila yang dilakukan melanggar hukum.
sehingga dengan kesadaran sendiri-sendiri, diharapkan pengemudi bentor akan mengubah bentornya menjadi becak kayuh seperti semula.
"kami coba melakukan pendekatan, dan juga memberi toleransi.
kami ingin memberikan gambaran kenapa mereka dilarang," terangnya.
ia menambahkan, ada tiga poin penting yang mereka sampaikan kepada para pengemudi bentor.
yang pertama pengemudi becak motor diberi waktu sebulan, untuk mengembalikan seperti semula.
yang kedua, sepanjang waktu toleransi bentor dilarang beroperasi di jalan umum.
dan ketiga, bila tidak memenuhi point pertama dan kedua, maka harus besedia untuk dilakukan penindakan
baca juga
bentor ngotot operasi tengah kota
penulis: rahadian bagus
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.