surya online, sumenep – warga desa prenduan, kecamatan pragaan, sumenep, kecewa terhadap aparat polsek prenduan yang melepaskan pencuri yang ditangkap warga dan diserahkan ke polsek prenduan, jumat (2/8/2013).
dengan dilepasnya pencuri yang ditangkap warga beramai-ramai ini, senin (29/7/2013), membuat warga prenduan cemas dan was-was, terutama warga yang menangkap pencuri itu, khawatir rumah mereka menjadi ajang balas dendam.
“di daerah kami di prenduan, hampir tiap malam warga kemalingan.
begitu warga menangkap basah pencuri itu, kini dilepaskan.
kami menduga ada sesuatu di balik dilepasnya pencuri itu,” kata arik, salah seorang warga.
arik menyatakan, jika pencuri itu dilepas, maka aparat polsek harus berani bertanggung jawab jika di tempat kami terjadi kembali pencurian.
jika tidak, berarti aparat sengaja membiarkan desanya menjadi sasaran pencuri.
kapolres sumenep akbp marjoko mengatakan, pencuri yang ditangkap warga beberapa hari lalu, sudah dikeluarkan dari tahanan polsek prenduan karena hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas belum menemukan bukti yang dapat menjerat pelaku sebagai pencuri.
“walau pencuri yang ditangkap warga itu dilepas aparat polsek prenduan, orang itu (pencuri, red) tetap dikenakan wajib lapor hingga polisi menemukan bukti-bukti lanjutan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pencurian,” kata akbp marjoko.
terkait keresahan warga desa prenduan karena pelaku bisa menghirup udara bebas, marjoko mengatakan telah memerintahkan kapolsek parenduan dan seluruh anggota untuk mensosialisasikan hal tersebut.
kasus dugaan pencurian terjadi senin (29/7/2013), dini hari, pelaku yang diketahui bernama muzaki (45), warga desa aeng panas, kecamatan pragaan menjadi bulan-bulanan warga dusun pesisir, desa prenduan, kecamatan pragaan setelah terpegok warga menggunakan penutup wajah dan berusaha masuk kerumah salah satu warga.
sedangkan temannya, ali (45), warga desa prenduan, kecamatan pragaan melarikan diri.
berdasarkan catatan kepolisian, ali merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com