Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kewenangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewenangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Kewenangan BI Dipangkas








madiun - bank indonesia (bi) tak lagi berwenang melakukan pengawasan terhadap bank-bank.
kewenangan bi hanya tinggal moneter dan pembayaran.
"mulai 1 januari 2014, tiga kewenangan bi akan dipangkas menjadi dua, yakni moneter dan pembayaran.
ini dampak dari lahirnya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (ojk)," ujar kepala perwakilan bi kediri, jawa timur, matsisno saat bertandang di madiun.
menurutnya,  mulai 1 januari 2014, bi hanya mempunyai dua kewenangan, yakni moneter dan pembayaran.
sedangkan kewenangan tentang pengawasan bank, diambilalih ojk.
"kecuali untuk bank tertentu atau bank-bank besar yang mempunyai dampak sistemik, disitu bi masih mempunyai kewenangan.
tapi nanti pengawasan itu harus izin dari ojk atau hanya jalur kordinasi, kami belum tahu.
soalnya baru akan berlaku mulai 1 januari 2014 mendatang," katanya didampingi humas, yudo herlambang, saat acara diseminasi mengenai peran bank indonesia di daerah, di kota madiun, selasa (4/6/2013) malam.
ia katakan, ada sekitar 14 bank yang masuk group besar.
sedangkan bank kelas menengah ke bawah, termasuk bpr (bank perkreditan rakyat), pengawasannya dibawah ojk.
"meski bank-bank yang kurang mempunyai dampak sistemik nanti pengawasannya dibawah ojk, tapi tenaga pengawas di ojk hampir semua diambil dari pegawai bi.
mereka punya tugas selama 3 tahun di ojk," ujarnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 09 April 2013

Pengawas PT Akan Diberi Kewenangan Lebih








malang - teknis pengawasan ujian nasional (unas) tahun ini, sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
salah satunya, pengawas independen dari perguruan tinggi akan diberikan kewenangan lebih.
menurut kepala seksi kurikulum dinas pendidikan kota malang, budiono, pihaknya telah menyosialisasikan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan unas tahun ini.
"misalnya bagaimana cara menyobek antara lembar jawaban dan soal, dan bagaimana teknis pengawasan silang antar sub rayon," jelasnya.
budiono melanjutkan, dalam aturan baru unas diberlakukan sistem libur bagi guru mata pelajaran yang sedang diujikan.
libur diberlakukan serentak tanpa ada pengecualian.
aturan ini untuk mengantisipasi guru mata pelajaran yang di unaskan, yang akan berbuat curang.
para pengawas akan ditukar secara total antar sub rayon.
setiap ruangan, nantinya akan dijaga dua orang pengawas.
baik untuk ruangan besar yang berisi 20 siswa per kelas, maupun ruangan kecil yang berisi kurang dari 20 siswa.
"untuk aturan ini memang tidak berubah.
seperti tahun lalu ada dua guru pengawas untuk setiap ruangan," tambahnya.
namun yang beda, guru pengawas diikat dengan sejumlah beraturan.
antara lain, pengawas hanya boleh berada di kursi yang sudah disediakan.
mereka dilarang untuk berjalan-jelan di antara para peserta unas.
para pengawas juga dilarang membaca koran, mengantuk, dan merokok di dalam ruang unas.
bila melanggar, pengawas bisa dikenakan sanksi.
khusus untuk pengawas independen dari perguruan tinggi (pt), kata budiono, mereka diberi kewenangan lebih.
di antaranya pengawas ada di setiap sekolah yang menggelar unas.
mereka diperbolehkan masuk ke dalam ruangan unas, serta berhak memberikan penilaian terhadap pengawas.
pengawas pt juga bisa menerima laporan keberatan peserta unas, terhadap guru pengawas.
pengawas pt pula yang akan mengawal lembar jawaban dan soal dari para siswa  sampai ke dinas pendidikan kota dan dinas pendidikan provinsi.
"setiap mata pelajaran yang diujikan, akan dikirim langsung pada hari yang sama ke provinsi.
pengawas independen yang akan mengawalnya," ucapnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com