Halaman

Kamis, 19 Juni 2014

Sidang 4 Kali Ditunda, Orangtua Terdakwa Bocah Kembar Kecewa









surya online, ponorogo-keluarga dan orangtua si kembar duva balthazar reyhan - ariq balthazar reyhan kecewa berat atas kasus sidang tuntutan kepada bocah kembar jenius itu.
apalagi, sidang agenda tuntutan keempat kalinya saat ini, juga berakhir sama yakni ditunda lagi.
  padahal, para terdakwa, orangtua maupun penasehat terdakwa sudah siap menunggu sidang tuntutan kasus pembobolan situs pengelola nama domain internet indonesia (pandi) milik kemenkominfo itu segera dilaksanakan dan dibacakan para jaksa penuntut umum (jpu) dalam perkara itu.
ayah kandung si kembar, didik azzam rahmansyah mengaku sangat kecewa dengan sikap jpu kejari ponorogo yang seolah-olah mengulur-ulur waktu untuk membacakan tuntutan kepada kedua anaknya itu.
padahal, pihaknya berharap tuntutan segera dibacakan dan kasus anaknya segera ada kejelasan keputuannya.
apalagi, kata didik selama ini, dirinya, keluarga dan kedua anaknya itu merasa lelah jasmani rohani atas kasus yang membelit anak kembarnya itu.
"kalau ditunda-tunda terus seperti ini, kasihan anak-anak.
kasus ini mulai tahun 2010 sampai sekarang belum selesai.
dampaknya smp dan sma kedua anak saya kacau, hanya bisa ikut kejar paket.
kalau ditunda lagi, kapan anak-anak saya sekolah ke perguruan tinggi (pt).
waktunya akan habis hanya untuk sidang," terangnya kepada surya, rabu (18/6/2014).
lebih jauh, didik mengungkapkan proses persidangan itu sudah dimulai awal tahun 2013.
kondisi ini, sangat menguras tenaga dan pikiran keluarganya.
apalagi, status terdakwa yang disandang membuat duva-ariq ketakutan untuk berkarya dan mengekspresikan kemampuannya.
"sekarang banyak order pembuatan game online.
tetapi, semua diabaikan karena khawatir berdampak pada kasus hukum lagi.
mereka ini trauma berat.
harusnya sidang dipercepat tak diundur-undur seperti ini," pintahnya merasa kesal.
hal yang sama disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa, muhammad pradipta menegaskan pihaknya sangat kecewa dengan penundaan sidang sampai empat kali itu.
apalagi, status terdakwa yang melekat pada kliennya membuat keluarganya merasa tidak nyaman.
"kami sangat kecewa.
ini membuang-buang waktu.
kan majelis hakim sudah memberi peringatan.
jika ada penundaan lagi maka dianggap tidak ada tuntutan bagi kedua klien kami," ungkapnya.
sementara jpu perkara ini sekaligus kepala seksi pidana umum (kasi pidum) kejari ponorogo, budiyanto mengaku sebenarnya secara materiil pihaknya sudah siap.
"kami sudah siapkan tuntutannya.
tetapi petunjuk kajari (kepala kejari) ponorogo kami diperintah menunda pembacaan sepekan.
jadi pembacaan tuntutan kemungkinan pekan depan," pungkasnya.
kendati demikian, budiyanto tak memberikan jawaban saat ditanya masalah penundaan ini karena belum turunnya perintah kejaksaan agung (kejagung) lantaran kasus ini limpahan kejagung paska penyidik pegawai negeri sipil (ppns) kemenkominfo menyelidiki perbuatan duva-ariq mulai tahun 2011.
diberitakan sebelumnya, duva-ariq menjadi terdakwa atas keberhasilannya memasuki sistem pandi milik kemenkominfo ri.
duva dan ariq menjalani sidang selalu digelar tertutup sejak awal 2013.
dakwaan primer untuk mereka melakukan pelanggaran pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan telekomunikasi elektronik (ite) juncto pasal 55 ayat 1 kuhp serta dijerat dakwaan subsider melanggar pasal 46 ayat 1 juncto pasal 30 ayat 1 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan telekomunikasi elektronik (ite) juncto pasal 55 ayat 1 kuhp.





baca juga



sidang tuntutan bocah kembar pembobol situs pandi di ponorogo batal





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.