Halaman

Minggu, 22 Juni 2014

Sejak 2012 Sertifikat Tanah Aset Pasar Turi Tak Rampung









surya online, surabaya - hingga kini, pemkot surabaya belum memiliki sertifikat tanah aset pasar turi surabaya.
padahal sesuai peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 dan juga peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomot 7/2007 tentang aset, disebutkan aset yang dikerjasamakan harus bersertifikat.
kabag hukum pemkot surabaya, maria theresia ekawati rahayu membenarkan belum dimilikinya sertifikat tanah aset pasar turi.
tapi hal itu bukan kesalahan pemkot surabaya karena sudah mengajukan sertifikat tanah aset pasar turi ke badan pertanahan nasional (bpn) pusat sejak tahun 2012 lalu.
"hingga sekarang belum jelas kapan sertifikat itu turun.
dan proses sertifikat di bpn itu memang lama.
apalagi sertifikat itu berasal dari satu sertifikat yang dipecah menjadi dua," kata maria theresia, kemarin.
meski tanah aset pasar turi  belum keluar, dikatakan maria theresia, hal itu tidak mempengaruhi jalanya pembangunan pasar turi.
ini dikarenakan pembangunan tetap harus dilanjutkan tanpa mempersoalkan status tanah pasar turi.
"tanah yang dibangun itu sudah milik pemkot surabaya.
dan berdasarkan perjanjian kerja antara pt gbp dan pemkot itu sudah bisa digunakan sebagai landasan hukum atas pembangunan pasar turi.
jadi tidak ada masalah  meski sekarang tanah aset itu belum ada sertifikatnya," tandas maria.
seperti diketahui, belum keluarnya sertifikat tanah aset pasar turi yang terbakar  7 tahun silam terkait pembatalan sertifikat no 2  oleh mahkamah agung pada tahun 2009 lalu.
dima ma mengabulkan gugatan pt kai atas sebagian tanah miliknya yang dicaplok pemkot surabaya dan dimasukkan dalam sertifikat no 2 tersebut.
dalam sertifikat tanah no 2  dengan luasan mencapai 4, 3 hektar atas keputusan ma akhirnya dibagi dua.
untuk luas tanah aset pasar turi menjadi 2,7 hektar yang dimiliki pemkot surabaya dan sisanya seluas 1,6 hektar menjadi milik pt kai.
kepala dinas pengelolaan tanah dan bangunan kota surabaya, jumadji juga membenarkan jika tanah pasar turi hingga saat ini belum memiliki sertifikat pasca keputusan pembatalan oleh ma terhadap sertifikat yang lama.
"saat ini kami masih menunggu terbitnya sertifikat yang baru," kata jumadji.
sedangkan wakil ketua tppk (tim pemulihan pasca kebakaran) pasar turi, kho ping mengatakan, pihak mendesak agar persoalan sertifikat tanah tersebut segera dituntaskan.
dengan demikian dikemudian hari tidak ada kembali di pasar turi sehingga pedagang bisa berjualan dengan tenang.
"sertifikat tanah pasar turi itu mau tidak mau juga menyangkut  nasib pedagang.
makanya, agar pedagang bisa tenang berjualan  jika pembangunan pasar turi sudah tuntas dan sertifikat tanah aset sudah ada," tutur kho ping yang sebagai pedagang barang elektronik pasar turi tersebut.





baca juga



pasca-penutupan dolly, pemkab sidoarjo pelototi panti pijat


mata-mata perampok tertangkap


waspada mata-mata perampok punya tim di tiap daerah


kalangan dprd setuju wacana ketua dprd dipilih anggota


kota mojokerto dijejali 15 minimarket





penulis: ahmad amru muiz

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.