Halaman

Kamis, 26 Juni 2014

Razia Dadakan, Polisi Temukan Sabu-Sabu 31,45 Gram di Lapas Madiun




Razia Dadakan, Polisi Temukan Sabu-Sabu 31,45 Gram di Lapas Madiun
Razia Dadakan, Polisi Temukan Sabu-Sabu 31,45 Gram di Lapas Madiun






surya online, madiun - kecurigaan petugas satuan reskoba polres madiun kota yakni mengenai dugaan masih adanya pengedar sabu-sabu yang menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas i madiun terbukti.
ini menyusul, ditemukannya barang bukti sabu-sabu seberat 31,45 gram di dalam lapas kelas i madiun.
barang haram itu ditemukan petugas saat menggelar razia mendadak, selasa (24/6/2014) dini hari kemarin.

sabu-sabu yang tergolong cukup banyak untuk peredaran di kota madiun itu ditemukan petugas terbungkus dalam kantong plastik warna merah dan hijau lengkap dengan timbangan elektrik serta alat hisap yang disimpan dengan diselipkan ke dalam tanaman hias yang ada di taman blok pengasingan dan blok d lapas kelas i madiun itu.
namun demikian, razia di sejumlah lokasi lainnya, petugas tidak menemukan target dari razia dadakan yang digelar dini hari itu.
"itu memang razia dadakan.
karena ada informasi dugaan keterlibatan salah satu napi dalam peredaran sabu-sabu.
hasilnya kami temukan puluhan gram sabu-sabu itu," terang kasubag humas polres madiun kota, akp soedono kepada surya, kamis (26/6/2014).
lebih jauh, soedono menguraikan sayangnya sabu-sabu itu, tidak bertuan alias tak diketahui siapa pemiliknya.
padahal, sabu-sabu sebanyak itu sudah dikemas dalam sejumlah paketan siap jual atau siap diedarkan.
"memang tak ditemukan pemiliknya, meski sudah dikemas dalam paketan siap jual," imbuhnya.
lebih jauh, soedono menguraikan tidak hanya sabu-sabu seberat 31,45 gram, petugas razia juga menemukan barang bukti lainnya.
di antaranya, satu timbangan plastik elektrik, 10 bungkus sabu-sabu, pipet kaca, bong, serta dua buah potongan lampu.
"sekarang barang bukti itu, kami amankan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
sementa di lokasi yang berbeda, petugas satuan reskoba polres madiun kota menangkap dicky sanjaya putra (31) warga jl podang, kelurahan nambangan lor, kecamatan manguharjo, kota madiun.
tersangka ditangkap saat hendak mengirim sabu-sabu seberat 0,36 gram ke pelanggannya.
residivis yang pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun dalam kasus yang sama pada tahun 2014 itu, mengaku jika barang haram itu merupakan pesanan seseorang pelanggannya.
namun kini, polisi masih mengembangkan siapa yang memesan barang haram itu serta siapa pemasok tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dalam paket hemat itu.
"barang bukti kasus penangkapan warga jl podang, selain sabu-sabu 0,36 gram, juga diamankan sebuah hand phone (hp) yang digunakan transaksi, buku tabungan serta satu unit motor honda vario bernopol ae 2856 lj," papar mantan kapolsek bringin, kabupaten ngawi ini.
sementara atas perbuatannya itu, tersangka dicky sanjaya putra bakal dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.




terkait#lapas madiun, polres madiun kota

baca juga



usai dicabuli, korban ditinggal dipinggir jalan


komplotan pencabul gadis belia ditangkap


polisi: tiang penyangga panggung patah


pemilik pabrik ss dikeler ke lapas madiun


amankan soal unas, polres madiun siapkan tiga gembok





penulis: sudarmawan

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.