Halaman

Senin, 09 Juni 2014

Polisi Pelarang Pengambilan Gambar 5 Orang









surya online, madiun-sebanyak 2 wartawan foto yang menjadi korban arogansi anggota sabhara polres madiun kota menyerahkan semua penyidikan ke internal polres madiun kota.
alasannya, saat para polisi arogan yang berjumlah 5 orang itu, sudah diproses di propam polres madiun kota.
padahal, jika mengaca pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 terutama pasal 18 ayat 1 berisi siapa pun yang melarang, menghambat, serta menghalang-halangi pelaksanaan liputan bisa dipidana penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
"pelaku pelarangan pengambilan foto itu ada 5 polisi," ucap korban hendro ws kepada surya, senin (9/6/2014).
selain itu, hendro ws didampingi nauval fikri yang sama-sama menjadi korban arogansi anggota polisi itu, menyerahkan kasus itu ke penyelidikan internal polisi.
oleh karenanya, kedua tak akan melaporkan tindakan arogan polisi itu sebagai laporan resmi aksi pelarangan liputan.
"tidak, semua akan kami serahkan ke penyelidikan internal polisi," imbuhnya.
sementara korban lainnya, nauval fikri meminta meski tak dilaporkan secara resmi sebagai pelanggaran melawan hukum, akan tetapi pihaknya meminta polisi bersikap terbuka dalam menyampaikan hasil penyelidikan kasus arogansi polisi melarang pemotretan itu.
"meski kami serahkan ke penyidikan polisi, tetapi kami minta semua disampaikan terbuka," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, sekitar 35 anggota forum wartawan eks karesidenan madiun (fwm) meluruk kantor polres madiun kota, senin (9/6).
mereka mengecam aksi kekerasan dan arogansi anggota sabhara polres madiun kota yang melarang sejumlah wartawan saat mengambil gambar aksi arogan polisi menyalahkan water canon saat mengusir penonton dari tribun timur stadion wilis, kota madiun, saat pertandingan perseman manokwari vs madiun putra football club (mpfc) dengan skor akhir 2-0, rabu (4/6/2014) lalu.
selain terjadi aksi pelarangan menggunakan kata dengan cara membentak-bentak, juga menggunakan tangan dan bodi tubuhnya untuk mendorong para wartawan yang mengambil gambar itu.
selain itu, anggota sabhara polres madiun kota itu, juga menggunakan ancaman sembari memelototkan matanya untuk memukul mundur para wartawan itu.
dalam aksinya itu, puluhan wartawan ini mengusung 2 poster besar dan belasan poster berukuran sedang.
di dalam poster itu bertuliskan berbagai kecaman.
diantaranya, tolak arogansi polisi, kebebasan pers harga mati, kami jurnalis bukan maling, yang kami gunakan hanya pena dan kamera, jangan injak independesi media, kami pewarta bukan pembawa petaka, pak polisi belajaro undang-undang pers, jangan ciderai profesi kami, jare mitra kok ngono, fwm kecam arogansi polisi, dan pak polisi ojo kasar-kasar.





baca juga



kapolres madiun kota minta maaf ke media





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.