Halaman

Jumat, 27 Juni 2014

Pembalakan Kayu Diotaki Pengusaha Mebel









surya online, blitar - buntut kasus penjarahan kayu di hutan krph (kesatuan resort pemangku hutan) bakung, desa plandirejo, kecamatan bakung kabupaten blitar, kamis (26/6/2014) siang, sampai saat ini masih diburu polisi.
dari 50 orang yang diduga pelakunya, petugas sudah mengetahui rumah salah satu pelakunya, yaitu sgm (59), pengusaha mebel yang diduga otak kasus pembalakan liar terhadap kayu jati sebanyak 130 pohon.
"identitasnya kami ketahui dari ponsel yang tertinggal di tkp, ternyata itu milik seorang pelaku.
ada sms dari pelaku yang di tkp kepada sgm, yang meminta dikirim truk karena kayu sudah siap diambil.
bahkan, pelaku sempat memberi pesan, agar waspada dan lihat kanan kiri," kata akp edi trianto.
menurutnya, sms itu dikirim bersamaan terjadinya penjarahan, sabtu (21/6/2014) malam.
namun begitu tahu aksi penjarahan dipergoki petugas, pelaku langsung kabur dari rumahnya.
"kalau dilihat isi sms-nya, dia yang membiayai, mulai menyiapkan truknya sampai yang akan membeli kayu hasil kejahatan tersebut," paparnya.
sementara pelaku lainnya, ditengarai warga yang tak jauh dari hutan.
indikasinya, karena mereka paham dengan kondisi hutan.
"buktinya, saat dipergoki petugas, mereka dengan mudah kabur dan dengan cepat menghilang," ungkapnya.
seperti diberitakan, sekitar 50 pelaku membabat hutan di krph bakung, desa plandirejo kecamatan bakung, sabtu malam lalu.
mereka berhasil membabat kayu jati sebanyak 130 pohon, termasuk membawa kabur kayu jati milik perhutani yang tergeletak di tengah hutan.
yakni, sebanyak 148 batang dengan ukuran panjang 3 meter dan berdiameter antara 110 cm-120 cm.




terkait#kayu jati, perhutani, blitar

baca juga



4 imigran kabur dari hotel


120 imigran tertangkap di rumah penduduk


amunisi belanda ditemukan di brantas


kota madiun tantang kota malang


surabaya juara 4 kali beruntun





penulis: imam taufiq

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.