Halaman

Kamis, 26 Juni 2014

KPI Hentikan Program YKS di Trans TV




KPI Hentikan Program YKS di Trans TV
KPI Hentikan Program YKS di Trans TV






surya online, jakarta - komisi penyiaran indonesia (kpi) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program yuk keep smile (yks) yang ditayangkan di trans tv.
ketua kpi pusat judhariksawan, kamis (26/6/2014) mengatakan, penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung kpi dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standa program siaran (p3 & sps) kpi tahun 2012 pada program yks yang ditayangkan trans tv pada 20 juni 2014 pukul 19.
22 wib.
pada program tersebut, yks menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis benyamin sueb.
      menurut judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) standar program siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
     judha menjelaskan keputusan ini diambil kpi setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi trans tv, termasuk direktur utamanya atiek nur wahyuni, rabu (25/6/2014).
dia mengungkapkan trans tv mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat betawi ini.
     program yks ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 januari 2014, teguran kedua pada 5 februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 maret 2014.
           judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, trans tv tidak boleh mengganti program yks dengan format program yang serupa baik di waktu siaran yks maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam standar program siaran.
      belajar dari peristiwa ini, kpi melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.
(ant)



terkait#yks


editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.