Halaman

Jumat, 27 Juni 2014

Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung




Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung
Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung






surya online, surabaya - usai terbit surat larangan, kepala dindik surabaya, iksan sempat mengundang 20 kepala sd yang mendapatkan surat itu dalam pertemuan di dindik.
pertemuan yang digelar pada 13 juni itu dihadiri 12 dari 20 sekolah.
di dalam rapat itu, iksan meminta agar sekolah-sekolah itu kembali mengirimkan surat permohonan izin operasional.
lewat pertemuan inilah, iksan kemudian memberi tolerasi kepada sekolah-sekolah untuk kembali mengajukan permohonan atau perpanjangan izin operasional.
iksan mempersilakan para kasek mengajukan kembali permohonan izin.
”isinya (permohonan) sama (dengan permohonan yang pernah diajukan).
tinggal ganti tanggalnya saja kok.
nah, bagi yang mau mengajukan ini, saya akan terbitkan surat yang  isinya tentang  memperbolehkan menerima siswa lagi.
yang penting urus dulu saja (izinnya),” ujarnya iksan kepada surya, kamis (26/6/2014).
iksan menegaskan, tidak akan mempersulit sekolah yang mengajukan izin perpanjangan.
selama pengawas dan uptd memberikan rekomendasi, dindik akan menerbitkan izin operasional.
di singgung soal sd ahmad yani yang gagal mendapatkan izin, meski sudah mendapat rekomendasi uptd, iksan menyatakan karena sd ahmad terbentur status gedung.
 
”kalau untuk sd ahmad yani memang kasuistis.
gedung mereka gedung wakaf, sehingga statusnya hukumnya harus dibereskan  dulu, ” tutur iskan.
(idl/ben)



terkait#sekolah

berita terkait: puluhan sekolah dipaksa tutup



izin penerimaan siswa baru diberikan dindik secara lisan


kepala sekolah dan siswa berharap kebaikan wali kota surabaya


kemana lagi siswa koboi akan berlabuh


soedjo pertahankan sma jaya sakti agar tak ditutup


dindik surabaya beri solusi ambigu






editor: titis jati permata

sumber: surya cetak






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.