| Kades Kebonagung Penilep ADD Dituntut 3,5 Tahun Penjara |
surya online, madiun-kepala desa (kades) kebonagung, kecamatan mejayan, kabupaten madiun, sumarno (44) dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), surabaya, senin (16/6/2014) malam.
terdakwa yang masih menjabat kades ini, tak bisa menahan kekecewaannya mendengarkan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (jpu) kejari mejayan dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (add) di desa kebonagung itu.
dalam sidang di pengadilan tipikor surabaya itu, tuntutan dibacakan jpu, ahmad heru prasetyo.
kasi pidsus kejari mejayan, i putu sugiawan mengatakan selain dituntut dengan hukuman penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar rp 100,8 juta subsider dua tahun penjara.
"terdakwa juga kami tuntut membayar uang denda sebesar rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
kalau terdakwa tidak mampu membayar denda, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," terangnya kepada surya, selasa (17/6/2014).
diberitakan sebelumnya, sumarno dijadikan terdakwa oleh tim penyidik kejari mejayan dalam kasus dugaan penyimpangan dana add dan bantuan keuangan desa (bkd).
rinciannya dana add tahun 2011-2012 dan dana bkd tahun 2012-2013 dengan total nilai sebesar rp 100 juta lebih.
baca juga
tilep add dan bkd rp 138 juta, kades kebonagung ditahan
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.