surya online, pasuruan- selama bulan ramadan, pemilik usaha makanan dan minuman di kota pasuruan, tetap dibolehkan membuka usahanya.
namun, ada beberapa ketentuan peraturan daerah (perda) no 34 tahun 2011, tentang pengaturan membuka kegiatan usaha jasa pangan pada bulan ramdahan yang harus dipatuhi.
siang itu, petugas satpol-pp kota pasuruan mensosialisasikan perda yang sudah efektif diberlakukan sejak 2012, lalu.
sasaran sosialisasi yakni di warung makan, pasar, cafe, dan kedai makanan minuman.
"tadi kami melakukan sosialisasi perda no 34 tahun 2011 tentang aturan membuka usaha makanan minuman, menjelang ramdhan," kata kepala satpol erwin hamonangan, selasa (24/6/2014).
dikatakannya, setiap orang berhak membuka usaha jasa pangan selama bulan suci ramadan.
namun, demi menghormati umat islam yang melaksanakan ibadah puasa, terdapat pengaturan tata cara berjualan yang diatur dalam perda.
erwin menjelaskan, sesuai dengan bunyi perda tersebut, setiap orang yang membuka jasa makanan, harus dalam bentuk makanan.
pemilik usaha juga tidak bolehkan menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat untuk pembeli.
pemilik usaha makanan yang buka di pagi hinggga sore hari, kata erwin, harus menutupi dengan kain sepanjang bangunan yang digunakan untuk jualan.
sedangkan untuk pedagang keliling atau asongan, yang menjajakan dagannya harus menutupi dagangannya sehingga tidak tampak dari luar.
apabila masyarakat menemukan pelanggaranan dirinya mengimbau untuk segera melapor ke petugas satpol-pp kota pasuruan.
"bisa datang langsung ke kantor, atau menelpon ke 0343424054, denganmenyebut identitas secara lengkap," ucapnya.
dia menjelaskan, bagi pemilik usaha yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif, sanksi tindakan.
sanksi administratif yang dimaksud yaitu, pencabutan izin usaha serta tidak diterbitkan izin usaha selama bulan ramadhan.
sedangkan sanksi tindakan berupa, peringatan lisan dan tertulis.
apabila dalam waktu 1x24 jam pemilik usaha tidak mematuhi peringatan lisan, maka akan diberikan peringatan tertulis.
kemudian, apabila peringatan tertulis tidak dipatuhi maka akan dilakukan penutupan paksa.
erwin menambahkan, apabila pengusaha makanan tetap melanggar peraturan maka dapat dikenakan sanksi pidana.
"setiap orang yang melanggar ketentuan, maka diancam pidana kurungan paling singkat dua hari dan paling lama tiga bulan, dengan denda rp 50.
000 dan paling banyak rp 1.
000.
000," terangnya
baca juga
tiga warung makan pasar burung ponorogo ludes terbakar
penulis: rahadian bagus
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.