Halaman

Rabu, 18 Juni 2014

Bupati Biak Numfor Ditahan KPK




Bupati Biak Numfor Ditahan KPK
Bupati Biak Numfor Ditahan KPK






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana pada kementerian pembangunan daerah tertinggal, bupati biak numfor, papua, yesaya sombuk di rumah tahanan guntur, jakarta selatan, selasa (17/6/2014) malam.
yesaya terlihat keluar gedung kpk, dengan mengenakan rompi tahanan kpk sekitar pukul 21.
30 wib seusai diperiksa penyidik.
yesaya bungkam ketika dicecar para pewarta terkait kasusnya.
ia langsung memasuki mobil tahanan kpk.
selang beberapa menit, tersangka lainnya yaitu pengusaha konstruksi teddi renyut, juga keluar gedung kpk mengenakan rompi tahanan kpk berwarna oranye.
teddi pun bungkam.
ia berjalan sambil menunduk dan menutup wajahnya dengan tangan.
adapun, teddi ditahan di rumah tahanan (rutan) kpk kuningan, jakarta.
dalam kasus ini, teddi diduga memberikan uang sebesar 100 ribu dollar singapura  atau sekitar rp 943,7 juta (kurs rp 9.
437), kepada yesaya.
uang tersebut, diduga diberikan kepada yesaya agar perusahaan teddi memenangkan proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut yang anggarannya dialokasikan kementerian pdt.

padahal, proyek tersebut sesungguhnya belum ada.
penetapan yesaya dan teddi sebagai tersangka, berawal dari operasi tangkap tangan kpk di hotel acacia jakarta pada senin (16/6/2014) malam.
dalam operasi tersebut, kpk mengamankan yesaya, teddi, kepala dinas penanggulangan bencana kabupaten biak berinisial y, sopir, dan seorang ajudan.
selain yesaya dan teddi, kpk membebaskan empat orang lainnya yang sempat diamankan tersebut.




terkait#kpk, korupsi, kementrian pdt

baca juga



disuap rp 943 juta, bupati biak resmi tersangka





penulis: adi agus santoso

editor: adi agus santoso

sumber: kompas.
com






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.