Halaman

Sabtu, 21 Juni 2014

Belum Dicopot, Ratusan APK Capres di Madiun Yang Melanggar Peraturan




Belum Dicopot, Ratusan APK Capres di Madiun Yang Melanggar Peraturan
Belum Dicopot, Ratusan APK Capres di Madiun Yang Melanggar Peraturan






surya online, madiun - ratusan alat peraga kampanye (apk) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai melanggar peraturan di kota madiun belum ditertibkan.
padahal, panwaslu kota madiun sudah memberikan rekomendasi penertiban itu ke kpu dan satpol pp pemkot madiun.
berdasarkan data di panwaslu kota madiun, selama masa kampanye ada sebanyak 145 apk milik pasangan prabowo subianto-hatta rajasa dan joko widodo-jusuf kalla yang ditertibkan satpol pp pemkot madiun.
rinciannya, 122 apk milik pasangan nomor urut 1, prabowo subianto-hatta rajasa dan 23 apk lainnya milik pasangan jokowi-jusuf kalla.
akan tetapi, kini masih ada sebanyak 124 apk yang belum ditertibkan meski surat rekomendasi penertiban sudah dikirimkan panwaslu kota madiun ke satpol pp pemkot madiun.
rinciannya, 64 apk milik pasangan nomor urut 1 dan 60 apk milik pasangan nomor urut 2, yang tersebar di 3 wilayah kecamatan di kota madiun.
"ratusan apk itu melanggar peraturan kpu nomor 16 tahun 2014 tentang alat peraga kampanye pemilihan umum presiden.
kalau dibiarkan pelanggaran apk akan terus bertambah," terang ketua panwaslu kota madiun, agung harijadi kepada surya online, sabtu (21/6/2014).
oleh karenannya, kata agung panwaslu kota madiun melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia penyuluh lapangan (ppl) akan terus menginventarisir jumlah apk yang menyalahi aturan.




terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



lipat surat suara pilpres, dapat imbalan rp 60 per lembar


dukung prabowo, 15 penyelam simulasi pencoblosan di bawah laut


kpu ngawi : persiapan logistik terus dilakukan


17 ribu pemilih di singapura gunakan hak lewat pos


dpp pkb tak persoalkan kiai sepuh dukung prabowo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.