Halaman

Rabu, 11 Juni 2014

900 Liter Arjo Hendak Diedarkan di Kediri Digagalkan Polisi Ngawi




900 Liter Arjo Hendak Diedarkan di Kediri Digagalkan Polisi Ngawi
900 Liter Arjo Hendak Diedarkan di Kediri Digagalkan Polisi Ngawi






surya online, ngawi - petugas satuan reskoba polres ngawi berhasil menggagalkan 900 liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) yang diangkut menggunakan mobil isuzu elp warna hitam bernopol s 7342 n di jl panglima besar jendral sudirman, kota mdiun.
penangkapan itu, berkat kecurigaan petugas dengan mobil elp yang tanpa mengankut penumpang akan tetapi jalannya melebihi kapasitas.
saat dihentikan petugas, di dalam mobil itu ada sebanyak 30 jerigen miras jenis arjo yang ditaruh di atas seluruh jok belakang mobil yang dikemudikan, didik mujiono (46) warga jl galunggung, kelurahan/kecamatan pare, kabupaten kediri itu.
awalnya, petugas tengah menggelar operasi rutin di jalan pb sudirman, kota ngawi.
tanpa sengaja, petugas mencurigai isuzu elp warna hitam bernopol s 7342 n yang melintas.
setelah dihentikan petugas menemukan 30 jerigen yang ditaruh di atas jok belakang.
setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masing-masing jerigen berisi 30 liter arjo dengan jumlah total 900 liter.
kini, pemilik ratusan liter barang haram itu, didik mujiono (46) langsung diamankan petugas untuk diperiksa.
tersangka didik mujiono mengaku ratusan liter arjo itu dibeli dari wilayah bekonang, kabupaten sukoharjo, jawa tengah.
setiap jerigen dibeli seharga rp 180.
000.
akan tetapi akan dijual ke tangan pengecer seharga rp 280.
000 di wilayah kare, kediri dan sekitarnya.
sedangkan mobil isuzu elp yang dipakai untuk mengangkut ratusan liter arjo itu disewa dari akun warga jl gede, kecamatan pare, kabupaten kediri, dengan harga sewa satu kali angkut senilai rp 300.
000.
 "usaha pengambilan arjo ini baru kali pertama saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
kan lumayan satu jerigen dapat rp 100.
000 kalau dijual.
jika dikalikan 30 bisa dapat rp 3 juta diambil biaya sewa mobil rp 300.
000 dan bensin serta perjalanan.
masih untung banyak kalau tak ketahuan," terangnya kepada surya, rabu (11/6/2014).
sementara kasat reskoba polres ngawi, akp juwahir menegaskan tersangka bakal dijerat pasal 4 junto pasal 28 perda no 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman berakohol.
meski masih termasuk tindak pidana ringan (tipiring) akan tetapi, pihaknya tetap memprosesnya.
"kami akan terus pantau peredaran miras maupun barang haram lainya melalui operasi cipta kondisi menjelang pilpres maupun ramadhan.
kami juga akan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di ngawi," pungkasnya.




terkait#arjo, ngawi

baca juga



untuk keamanan, made joga ditahan di lapas sidoarjo


sampah berserakan di lingkar timur sidoarjo


lawan prambanan, ffc bermain menekan sejak awal


baru dibangun, gorong-gorong sudah jebol


bupati persilakan lapindo ngebor asal ganti rugi warga dilunasi





penulis: sudarmawan

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.