surya online, madiun-pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang seharusnya dilaksanakan pemkab madiun tahun 2014 ini bakal tertunda alias molor.
ini menyusul, rencana pilkades serentak itu terganjal peraturan pemerintah (pp) mengenai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa (pemdes) yang masih belum tuntas.
dampaknya, selama tahun 2014 ini, dipastikan tidak akan ada pilkades serentak untuk ratusan jabatan kades yang kosong ditinggal kepala desa (kades) karena masa jabatannya habis itu.
kepala badan pemberdayaan masyarakat desa (bapemas) dan pemerintahan desa (pemdes) pemkab madiun, wahyuono widoyo edy mengatakan berdasarkan data di bapemas dan pemdes pemkab madiun tahun 2014 ada sebanyak 140 jabatan kepala desa (kades) kosong dari 198 desa di wilayah kabupaten madiun.
kekosongan itu, mayoritas disebabkan ditinggal pejabatnya lantaran masa jabatannya habis.
"kemungkinan rencana pilkades serentak baru akan dilaksanakan pada juli 2015 mendatang menunggu pp tentang pemerintah desa selesai," terangnya kepada surya, selasa (27/5/2014).
sementara salah seorang pejabat dari kementerian dalam negeri, emi rahayu yang berkunjung ke pemkab madiun menegaskan peraturan pemerintah (pp) tentang pemdes tindaklanjut dari uu nomor 6 tahun 2014 itu masuk dalam tahap harmonisasi di menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan menteri sekretaris negara (mensesneg).
"targetnya harmonisasi itu akan selesai juli tahun depan," tegasnya.
sementara kata emi menguraikan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014, jika terpilih kepala desa (kades) bisa menjabat selama 3 kali periode.
"selain itu, setiap desa akan mendapatkan kucuran anggaran rp 1 miliar dari apbn," pungkasnya.
baca juga
bojonegoro tetap gelar pilkades serentak
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.