surya online, surabaya - hubungan gelap berujung penjara dialami petrus areli (33), warga petemon surabaya.
bapak lima anak itu, kini mendekam di tahanan polrestabes surabaya karena menguras harta selingkuhannya, lilik wati (48), warga perum palem sememi benowo surabaya.
awalnya, petrus dan lilik bertetangga di benowo.
saat itu, petrus tinggal bersama keluarganya di samping rumah lilik.
meski lilik tahu jika petrus telah berkeluarga, namun lilik yang sedang sendiri itu tak mempermasalahkannya.
keduanya menjalin hubungan perselingkuhan.
"antara korban dan tersangka saling kenal, karena mereka bertetangga," kata kanit resmob polrestabes surabaya akp agung pribadi, senin (26/5/2014).
namun suatu ketika, lilik menjual rumah miliknya di kawasan pakal.
rumah itu akhirnya terjual seharga rp 270 juta.
mengetahui lilik menjual rumah, dengan bujuk rayu, petrus meminjam uang rp 50 juta dengan alasan untuk modal usaha sandal.
karena telah seperti suami istri, lilik memijaminya.
tidak hanya di situ, petrus juga meminta sepeda motor yamaha vixion l 4641 zc, yang digunakan untuk bekerja.
lagi-lagi lilik memberikannya.
uang dari hasil penjualan rumah, oleh lilik lalu dibelikan mobil avanza.
mengetahui lilik memiliki mobil baru, petrus kembali melancarkan rayuannya.
petrus meminjam mobil tersebut, dengan alasan untuk mengantar sandal ke daerah bawean.
lagi-lagi, lilik percaya dan meminjamkan mobil barunya.
namun, selama tiga bulan lebih, mobil tersebut tidak kunjung kembali.
sehingga total lilik mengalami kerugian sekitar rp 250 juta.
"korban lalu melaporkan kejadian ini pada kami," kata agung.
petrus pun ditangkap di tempat kosnya di daerah petemon.
keduanya pun bertemu saat petrus diperiksa di ruang resmob polrestabes.
bukannya marah-marah, lilik malah menampilkan kemesraan dengan petrus.
bahkan ketika wartawan hendak memotret petrus, lilik berusaha menghalanginya.
melihat hal itu, polisi menawarkan pada lilik untuk mencabut laporannya, namun lilik menolak, dan tetap meminta proses hukum berjalan.
baca juga
kuasa hukum nilai keterlibatan ketiga kliennya dipaksakan
polres gresik kenalkan anak-anak pada polisi dan pahlawan super hero
hanya disuruh tandatangan, empat analis bank jatim bebas
dua kurir sabu-sabu setengah miliar merupakan residivis
sabu-sabu setengah miliar itu masih berbentuk kristal
penulis: haorrahman
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.