surya online, surabaya - larangan pengurus rukun tetangga (rt) / rukun warga (rw) menjadi pengurus partai politik mengganjal penyelesaian pembahasan raperda pedoman pembentukan lkmk, rt, rw.
pasalnya, larangan tersebut dinilai mengebiri hak berpolitik dari pengurus lkmk, rt, rw.
ketua pansus raperda pedoman pembentukan lkmk, rt, rw, syaifudin zuhri mengatakan, belum adanya kesesuaian soal pelarangan pengurus lkmk, rt, rw juga menjadi pengurus parpol jelas bertentangan dengan uu parpol.
dengan demikian harus ada penyesuaian sehingga larangan pengurus lkmk, rt, rw tidak menjadikan persoalan di kemudian hari ketika raperda menjadi perda.
"ini harus jelas soal pasal larangan pengurus lkmk, rt, rw masuk pengurus parpol, bila perda melarang pasti terjadi pelanggaran ham.
makanya semua harus jelas dahulu," kata syaifudin zuhri, kamis (21/5/2014).
dijelaskan syaifudin, raperda yang melarang pengurus rt, rw, lkmk, merangkap sebagai pengurus parpol telah mengganjal penyelesaian pembahasan.
apalagi ditargetkan pembahasan raperda pedoman pembentukan lkmk, rt, rw harus selesai pada 2 juni 2014.
"jadi kami berharap pemkot segera mengklarifikasi permendagri yang melarang pengurus lkmk, rt, rw terlibat di parpol," tandas syaifudin zuhri.
hal sama disampaikan anggota pansus dprd, h deddy prasetyo.
menurutnya jika nantinya perda dalam pasalnya melarang pengurus lkmk, rt, rw merangkap menjadi pengurus parpol dipastikan akan menimbulkan kerancuan, terutama dengan keberadaan uu parpol.
oleh karena itu, menurut deddy, sebaiknya sebelum hal itu terjadi maka sejak sekarang dalam pembahasan raperda harus dicari kejelasannya.
hal itu untuk menghindari salah tafsir atas larangan tersebut yang bisa merugikan seseorang dan parpol.
"untuk itu kita harus tunggu pemkot melakukan klarifikasi persoalan tersebut ke kemendagri dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tutur deddy prasetyo.
baca juga
enam wahana simulator pesawat hadir di surabaya
jelang pilpres, polres gresik gelar operasi simpatik
kiai kampung pkb dukung prabowo
ratusan orang kembali datangi kejari kota malang
pengamat hukum pidana : kejati tak serius tangani kasus pt garam
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.