Halaman

Jumat, 23 Mei 2014

Polisi Bubarkan Judi Dadu di Tambak









surya online, gresik - imam wahyudi (33), warga desa cerme lor, rudi hartono (38), warga desa jono, keduanya dari kecamatan cerme dan junaidi abdilah (37), warga desa pundut trate, kecamatan benjeng, ditangkap satuan unit reskrim polsek cerme, karena judi dadu, kamis (22/5/2014).
penggerebekan judi dadu dipimpin langsung kanitreskrim polsek cerme, ipda mutlakin menyita barang bukti yakni, 3 biji dadu, selembar banner gambar dadu, uang tunai rp 681.
000.
"penggerebekan ini karena pejudi dadi  meresahkan masyarakat, sebab judi dadi dilaksanakan di pematang tambak desa cerme lor," kata kapolsek cerme akp irianto.
dari informasi tersebut, anggota polsek cerme langsung melakukan penyelidikan.
akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka serta.
tiga penjudi dadu ini dijerat pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
"menjelang pilpres ini jajaran polsek cerme terus berusaha memberantas penyakit masyarakat berupa teruhan dan judi," kata irianto, mantan kapolsek selokuro, polres lamongan.





baca juga



pelanggar hak cipta terancam 7 tahun penjara dan denda rp 5 miliar


digagas bude karwo, konser amal terkumpul rp 763 juta


bude karwo mengaku bangga prestasi pkk jatim


pkk jatim banjir penghargaan nasional


dmi kota surabaya siap perbaiki kerusakan sound system masjid





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.