| Pleno Molor, KPU Bisa Dituntut Pidana |
surya online, kupang – komisi pemilihan umum (kpu) dapat dipidana jika ppleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara nasional melewati batas waktu yang ditentukan.
sebenarnya, pleno tersebut sudah harus berakhir, selasa (6/5/2014).
namun, karena batas tersebut tidak tercapai, maka diperpanjang hingga batas waktu, jumat (9/5/2014).
“sudah ada perpanjangan waktu.
jika sampai batas waktu 9 mei pleno belum rampung, maka partai politik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mengadili penyelenggara,” kata pengamat hukum tata negara dari universitas nusa cendana (undana) johanes tuba helan, rabu (7/4/2014).
selain sanksi pidana, keterlambatan melaksanakan tahapan pemilu juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
"jika kpu tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota dpr, dpd, dprd provinsi, serta dprd kabupaten dan kota secara nasional, anggota kpu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak rp 60 juta," lanjutnya.
pendapat serupa juga disampaikan pengamat hukum pidana dari undana, nikolaus pira bunga.
"penyelenggara tahu ada konsekuensi hukum dan mereka tentu akan bekerja maksimal untuk menghindari masalah hukum yang akan dihadapi," ucap pira bunga.
hingga selasa (6/5/2014) siang, kpu baru mensahkan perolehan suara di 13 provinsi.
sedangkan 14 provinsi lain yang masih ditunda pengesahan rekapitulasinya karena ada berbagai masalah di penyelenggara tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
(ant)
terkait#kpu
berita terkait: pemilu 2014
wiranto : hanura masih lanjutkan lobi politik
massa pendukung caleg pkb ini demo kpu jember
panwaslu : penghitungan suara selesai, segera dibawa ke jakarta
jokowi : bicarakan pengajuan cuti dengan presiden
pan : duet prabowo dan hatta tinggal tunggu ijab kabul
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.