Halaman

Kamis, 22 Mei 2014

Panwaskab Pasuruan Berencana Laporkan Kasus Suap Agustina ke KPK









surya online, pasuruan- caleg gerindra agustina amprawati dan 13 oknum ppk yang diduga terlibat dalam kasus suap, rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.
kasat reskrim polresta pasuruan, akp bambang sugeng mengatakan pemeriksaan yang kedua ini, polisi akan melakukan pendalaman keterangan dari para saksi-saksi yang dipanggil.
"kami akan melakukan pemeriksaan tambahan, tahap pendalaman," ujar kasat reskrim polresta pasuruan, akp bambang sugeng, rabu (21/5/2014)dikatakannya, pemeriksaaan akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 22-24 mei 2014.
pada hari pertama, akan dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang oknum ppk, kemudian hari kedua 6 orang oknum ppk, dan hari ketiga agustina amprawati.
dikatakannya, setelah dilakukaan pemeriksaan kedua ini, akan dilakukan gelar perkara terakhir, untuk memutuskan peningkatan status ke penyidikan atau tidak.
"gelar yang terakhir ini merupakan keputusan, peningkatan status.
bisa meningkat atau tidak," tambahnya.
untuk diketahui, sudah sebulan berkas kasus dugaan suap yang melibatkan caleg gerindra agustina amprawati dan 13 oknum ppk dilimpahkan panwaslu kabupaten pasuruan ke pihak kepolisian.
namun, hingga kini proses hukum kasus yang mencoreng lembaga penyelenggara pemilu ini masih dalam tahap penyelidikan.
ketua panwaslu kabupaten pasuruan, suryono pane, berencana akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak yang lain, termasuk kpk.
sebab, selama ini pihaknyasudah ditagih bawaslu terkait perkembangan kasus suap yang melibatkan 13 oknum ppk itu.
"kami tunggu seminggu lagi.
jika tidak ada perkembangan, kami akan minta diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp).
tidak menutup kemungkinan kami akan melapor ke kpk," pungkasnya.
pane menuturkan, selama ini pihaknta terus memantau proses penyelidikan.
pihaknya mengharapkan polisi dapat bekerja cepat menuntaskan kasus tersebut karena sudah menjadi perhatian publik.
selain itu, juga dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terutama terkait penyelenggaraan pemilu.
"kasus ini sangat mudah karena sudah ada bukti dan pengakuan dari kedua belah pihak.
kasus yang kami limpahkan sudah setengah matang, pemberi dan penerima suap sudah mengakui, barang bukti sudah diberikan.
tentunya mudah," tambahnya.





baca juga



caleg gerindra agustina batal diperiksa.






penulis: rahadian bagus

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.