| KPU : Pejabat Negara Jadi Capres Atau Cawapres, Bawa Surat Pengunduran Diri |
surya online, jakarta – pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri.
"saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya.
tidak apa kalau pengunduruan diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar komisioner kpu hadar nafis gumay di jakarta, jumat (16/5/2014).
ia mengatakan, saat pendaftaran itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan.
komisioner kpu lainnya, arief budiman mengatakan, tidak ada batasan tenggat waktu penyampaian surat pengunduran diri kepada atasan pejabat negara yang menjadi capres atau cawapres.
yang penting, kata dia, surat pengunduran diri itu disertakan saat mendaftar di kpu.
terkait aturan itu, bakal calon presiden partai demokrasi indonesia perjuangan joko widodo yang juga gubernur dki jakarta sudah menyampaikan permohonan izin kepada presiden susilo bambang yudhoyono, rabu (13/5/2014) lalu.
ketua umum pan hatta rajasa juga sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai menteri koordinator perekonomian kepada presiden.
hatta mengundurkan diri meski belum dipastikan akan menjadi cawapres bagi bakal capres partai gerindra prabowo subianto.
ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) abraham samad yang dikabarkan akan menjadi pendamping bakal capres pdip joko widodo juga belum menyampaikan pengunduran dirinya.
terkait#kpu
berita terkait: pemilu 2014
sengketa pemilu, bawaslu gelar audiensi dengan mk
dpw pkb : pertimbangkan muhaimin jadi cawapres jokowi
prajasa dideklarasikan, ppp ancam tarik dukungan
pkb ingin koalisi yang ramping dan solid
ppp : tak ajukan cawapres karena prabowo lebih tahu
editor: titis jati permata
sumber: kompas.
com
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.