surya online, surabaya - proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung dirjen kanwil bea dan cukai jatim tahap 1 senilai rp 26 miliar mulai ada titik terang.
itu karena kejati jatim akan membentuk penyidik khusus pada kasus ini.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, m rohmadi menguraikan, sebelumnya penyidikan pembangunan tahap 1 sempat cooling down, karena penyidik masih fokus di pembangunan tahap 2 senilai rp 6,5 miliar.
begitu penyidikan di pembangunan tahap 2 tuntas dan sudah pelimpahan tahap kedua, maka jaksa baru menggarapnya.
"meski sama-sama gedung bea cukai, namun karena kasusnya agak berbeda, maka tim penyidik yang dibentuk juga berbeda dengan yang pembangunan tahap 2," ujarnya, minggu (18/5/2014).
diungkapkannya, ketika masih penyidikan pada pembangunan tahap 2, pihaknya mengakui bahwa penyidikan pada pembangunan tahap 1 lambat.
namun, proses pengumpulan data (puldata) masih tetap dilakukan jaksa.
maka, saat ini adalah fokus untuk penuntasan kasus pembangunan tahap 1.
"yang pasti, tim penyidiknya terpisah dari kasus yang tahap 2.
selain karena tahun anggaran beda, modus dan kontraktornya juga beda," paparnya.
ketika disinggung indikasi korupsi yang terjadi pada pembangunan tahap 1, pihaknya mengaku masih mempelajarinya, termasuk dari sebagian dokumen yang didapatkannya.
munculnya dugaan korupsi pada kasus ini, terlihat dari kontrak pembangunan gedung ini.
"semuanya masih disidik.
yang pasti, tersangka pada kasus ini bisa berbeda dengan kasus pembangunan tahap 2," tegasnya.
untuk diketahui, pembangunan gedung kanwil bea dan cukai jatim ini dibangun secara bertahap.
tahap pertama yang terdiri atas dua lantai, diselesaikan pada 2011 lalu dengan anggaran apbn sebesar rp 26 miliar.
lalu untuk tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran rp 6,5 miliar.
namun, hingga target akhir 2012, pembangunan itu tak pernah selesai karena terindikasi terjadi penyimpangan.
kerugian sementara ditaksir mencapai rp 1,8 miliar.
penyidik telah menetapkan ppk agus kuncoro dan direktur pt bintang timur nangdi, nanang n sebagai tersangka dalam pembangunan gedung tahap ii.
berita terkait: dugaan korupsi di kanwil bea cukai jatim
tersangka nanang kembalikan rp 1 miliar
kejaksaan kembangkan penyidikan ke proyek bea cukai tahap i
penyelesaian kasus bea cukai bakal molor
kejati akan periksa pejabat pengguna anggaran
kejati akan periksa dua konsultan guna perkuat bukti
penulis: sudharma adi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.