| Kapolda dan Kajati Jatim Akan Di-Praperadilankan |
surya online, surabaya - kapolda jatim dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) jatim bakal digugat praperadilan jika kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) dengan tersangka bambang dwi hartono dihentikan.
gugatan itu akan dilayangkan oleh i wayan titip sulaksana, pakar hukum unversitas airlangga (unair) surabaya.
bahkan, dia menganggap bahwa kapolda dan kajati harus mundur dari jabatannya jika sampai menghentikan perkara ini.
berkas perkara bambang dh sudah dua kali dikembalikan dari kejati jatim ke penyidik polda jatim.
dan hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa.
"artinya, ini peluang terahir penyidik polisi.
jika tiga kali dikembalikan, polisi sangat mungkin mengeluarkan sp3 (surat perintah penghentian perkara) atas perkara tersebut," kata wayan titip saat di polda jatim, kamis (8/5/2014).
"dan jika sampai kasus ini di-sp3, maka saya akan mempraperadilankan kapolda dan kajati jatim," sambung wayan saat ditemui sebelum masuk ke gedung pidkor polda jatim.
wayan datang ke polda jatim bersama lsm amak untuk menemui penyidik pidkor polda jatim.
tujuannya, menanyakan perkembangan penanganan kasus bambang dh yang tak kunjung tuntas.
sebagaimana diatur dalam undang-undang, masyarakat berhak tanya tentang perkembangan penyidikan.
dan polisi wajib menjelaskan perkembangan, serta kendala-kendalanya jika tak kunjung tuntas.
kasus ini, menurutnya, sebenarnya sangat simpel.
empat tersangka lain sudah incraht serta menjalani hukuman atas perkara ini.
tinggal bambang dh yang tak kunjung tuntas penyidikannya.
"ini sempel, tapi sepertinya sengaja dibuat sulit.
dari mana sekkota, kabag keuangan dan sebagainya itu bisa mencairkan anggaran tanpa persetujuan walikota.
tapi kenapa, pelaku utamanya kok malah sulit dijerat," tandasnya.
terkait status bambang dh yang sudah lolos menjadi anggota dprd jatim, wayan menyatakan bahwa itu dua hal berbeda.
politik dan hukum, yang tidak boleh dicampuradukkan.
kasus ini harus jalan terus.
"kalau tidak mampu, kapolda dan kajati sebaiknya mundur saja," imbuhnya.
mengenai bolak-baliknya berkas perkara dari polisi ke kejaksaan dan sebaliknya, dirasa juga aneh.
penyidik dua instansi itu sudah bertemu dan duduk bersama untuk membahasnya, serta telah menemui kata sepakat.
kalau tetap saja tak kunjung sempurna berkasnya, dia meyakini ada sesuatu di balik penanganan perkara ini.
dikonfirmasi tentang perkembangan penanganan perkara tersebut, kabid humas polda jatim kombes pol awi setiyono menyampaikan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa.
dalam waktu dekat, diperkirakan minggu-minggu ini, berkas perkara sudah selesai dan bisa diserahkan lagi ke kejaksaan.
harapannya, berkas tidak dikembalikan lagi.
"kami benar-benar serus dalam menangani perkara ini.
penyidik berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas sebagaimana petunjuk dari jaksa," kata awi.
sebelumnya, sudah ada empat pejabat masuk bui gara-gara kasus japung senilai rp 720 juta tersebut.
yakni mantan kabag keungan purwiro, mantan sekkota sukamto hadi, mantan asisten ii sekkota mukhlas udin, serta mantan ketua dpdr surabaya musyafak rouf.
terkait#kasus japung pemkot surabaya, bambang dh
baca juga
kasus bambang dh jalan terus
penulis: m taufik
editor: yoni
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.