surya online, batu - polresta batu menetapkan kepala desa bulukerto, eko hadi irawan alias antok sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah puthuk gedhe di desa bulukerto.
polresta tidak menetapkan antok seorang diri, ada tersangka lainnya, yaitu ketua rt 1 rw 2 desa bulukerto bernama darmaji.
status tersangka bagi kedua orang itu diberikan polresta batu sejak kamis (22/5/2014).
sebelumnya, polresta batu juga mengirimkan surat kepada tersangka ke kantor desa bulukerto tanggal 8 mei 2014.
informasi tersebut dibenarkan oleh kepala sub bagian humas polresta batu, m akp yantofan, minggu (25/5.
/2014).
“iya benar.
kamis kemarin ditetapkan sebagai tersangka atas penyerobotan tanah.
waktu itu, saya juga ketemu dia (antok) di polresta,’ papar yantofan melalui ponselnya.
penetapan status tersangka antok dikarenakan laporan dari tiga pemilik lahan seluas kurang lebih 35 hektare di kawasan puthuk gedhe pada tanggal 20 agustus 2013.
ketiga pemik itu atas nama, gunawan, sofian, dan elly.
tidak lama sebelum memolisikan, terjadi aksi warga merusak lahan mereka dengan cara mencangkul, mengibarkan bendera merah putih, dan memasang papan nama bertuliskan, “bahwa tanah tersebut milik desa bulukerto”.
perbuatan itu dinilai oleh pemilik tanah sebagai aksi penyerobotan.
dari keterangan polresta batu, pada saat itu antok ikut terjun langsung dalam aksi, serta memberikan keterangan, bahwa tanah itu merupakan tanah bengkok.
namun, kenyataannya, tanah itu sudah ada yang memiliki dan bersertifikat.
polresta batu kemudian menjatuhkan pasal 167 kuhp jo pasal 160 kuhp jo pasal 55 kuhp, yaitu antok bersama-sama darmaji telah memengaruhi atau menghasut orang lain untuk melakukan penyerobotan terhadap objek tanah milik orang lain yang telah bersertifikat hak milik.
“mereka dikenai hukuman penjara sembilan bulan, tapi tidak ditahan karena pertimbangan lain.
sekarang kami melengkapi bap sebelum dilimpahkan ke kejasaan,” tambahnya.
berita antok menjadi tersangka sudah menjadi perbincangan umum di masyarakat bulukerto sepekan lalu.
hanya saja mereka belum mengetahui secara pasti dari pihak kepolisian karena belum ada bukti tertulis.
ketua bpd bulukerto sukiswanto belum mengambil sikap atas status antok.
ia ingin mengklarifikasi langsung ke camat bumiaji dan polresta batu.
"infonya memang tersangka, tapi kami belum pegang bukti dari polresta," katanya.
sukiswanto bersama anggota bpd lainnya sebenarnya tidak sependapat dengan sikap antok mengklaim tanah itu merupakan tanah bengkok desa.
“harusnya kades mengkaji dulu, apakah memang itu tanah bengkok atau milik orang lain.
tidak semena-mena mendukung aksi warga yang ingin menguasai lahan tanpa ada kajian,” bebernya.
baca juga
pameran lukisan untuk anak cacat
terobsesi ingin buat sanseviera spesies baru
tanpa perbup bangunan kuno di gresik bakal musnah
pengemudi mobil akan bertanggung jawab
pengemudi ternyata tak memiliki sim
penulis: iksan fauzi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.