Halaman

Rabu, 14 Mei 2014

Jaksa Punya Waktu 14 Hari Tentukan Berkas Bambang DH









surya online, surabaya - berkas kasus jasa pungut (japung) yang melibatkan mantan wali kota surabaya, bambang dh akhirnya ada kepastian.
ini setelah berkas kasus dugaan korupsi dana japung rp 270 juta ini dikembalikan penyidik polda jatim ke kejati jatim.
diterimanya berkas kasus japung ini sekaligus ada kepastian bahwa berkas itu sudah p21 (lengkap) dari penyidik pidkor ditreskrimum polda jatim.
kasi penkum kejati jatim romy arizyanto menguraikan, berkas perkara bambang dh sudah diterima sekretariat kejati jatim pada pekan lalu atau jumat (9/5/2014).
setelah itu, berkas yang sudah p21 dari penyidik polda jatim akan diteliti dan didalami oleh penyidik kejati.
"memang sudah diterima pihak kami.
selanjutnya akan diteliti oleh bidang penuntutan," terangnya, selasa (13/5/2014).
diuraikannya, berkas itu nantinya diteliti oleh jaksa untuk menentukan apakah berkas itu sudah lengkap atau masih kurang.
kalau berkas itu dinyatakan lengkap atau p21, maka akan diserahkan langsung ke pengadilan negeri (pn) surabaya.
tapi, kalau data belum lengkap, penyidik akan melakukan p19 (berkas belum lengkap) ke penyidik polda.
mengenai tenggang waktu bagi jaksa meneliti berkas itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
"nantinya, jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas itu," urainya.
untuk diketahui, belum dikembalikannya berkas bambang dh oleh penyidik polda jatim kepada kejati jatim, membuat pakar hukum universitas airlangga (unair) surabaya, i wayan titib sulaksana bersama lsm pelapor kasus japung pada 19 maret 2014 mendatangi kantor kejati jatim.
wayan sempat menanyakan perkembangan kasus japung yang menjerat mantan wali kota surabaya, bambang dh, sebagai tersangka.
pada kejaksaan, wayan menanyakan kenapa berkas bambang dh dikembalikan lagi ke polda.
"kami bolak-balik dari polda ke kejati hanya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus bambang dh yang ditangani dua instansi ini," tegasnya.





berita terkait: kasus japung pemkot surabaya



jika dikembalikan lagi, kasus bambang dh berpotensi di-sp3





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.