Halaman

Senin, 12 Mei 2014

Ini Dua Tersangka Baru Korupsi Transjakarta Yang Ditetapkan Kejagung




Ini Dua Tersangka Baru Korupsi Transjakarta Yang Ditetapkan Kejagung
Ini Dua Tersangka Baru Korupsi Transjakarta Yang Ditetapkan Kejagung






surya online, jakarta - mantan kepala dinas perhubungan dki jakarta, udhar pristono, ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta untuk tahun anggaran 2013 oleh kejaksaan agung.
"up (mantan kadinas perhubungan dki jakarta), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print 32/f.
2/ fd.
1/05/2014 tanggal 9 mei 2014," kata kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, setia untung arimuladi di jakarta, senin (12/5/2014).
selain itu, kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial p, direktur pusat teknologi dan sistem transportasi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi/bppt).
     "penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
     dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, sampai sekarang sudah ada empat tersangka.
dua diantaranya yakni da (pegawai negeri sipil pada dinas perhubungan dki jakarta selaku pejabat pembuat komitmen) dan st (pns dinas perhubungan dki jakarta selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 dinas perhubungan dki jakarta).
     pengadaan bus transjakarta itu terdiri atas busway senilai rp 1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai rp 500 miliar.
(ant)



terkait#transjakarta

baca juga



saksi korupsi pengadaan bus transjakarta diperika penyidik kejagung


pt transjakarta resmi jadi bumd milik pemprov


2016, pembangunan koridor busway layang ditargetkan selesai


jokowi : ada indikasi penyimpangan pengadaan bus transjakarta


proses pengadaan bus transjakarta dilaporkan ke kpk






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.