Halaman

Jumat, 23 Mei 2014

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu




Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu






surya online, jakarta - mahkamah konstitusi (mk) di jakarta menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara, jumat (23/5/2014).
berdasarkan jadwal yang dikeluarkan mk, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.
00 wib hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas.
sedangkan 32 perkara diajukan anggota dpd akan disidangkan mulai pukul 19.
00 wib sampai selesai.
     "jadi kita mulai dari pagi, yang dialokasikan untuk parpol, lalu malamnya digunakan untuk dpd, kalau tidak selesai baru kita sambung besok," kata ketua mk hamdan zoelva, jumat (23/5/2014)hamdan mengatakan tidak menutup kemungkinan sidang akan berjalan hingga larut malam, namun pihaknya jalannya sidang tidak sampai dini hari.
      setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon.
    sekretaris jenderal mk janedjri m gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
     ke-sepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
(ant)    



terkait#kpu

berita terkait: pemilu 2014



pendekar nu isyaratkan dukung prabowo subianto


hasil pemeriksaan kesehatan capres-cawapres diputuskan malam nanti


pakde karwo : tak ada penunjukan jadi tim sukses prabowo


gerindra : rakornis untuk susun strategi pemenangan prabowo-hatta


kpu : respon sengketa pemilu akan diserahkan ke mk






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.