| Gugat Sekolah, BUMN Ini Minta Ganti Rugi Rp 28 Miliar |
surya online, surabaya - upaya mediasi perdamaian terkait kasus gugatan kepemilikan lahan seluas 5100 m2 oleh pt rajawali nusantara indonesia (pt rni) persero terhadap yayasan pendidikan trisila (tergugat) akhirnya gagal.
ini membuat perusahaan pelat merah itu mengajukan gugatan pada tergugat dengan tuntutan pengembalian lahan dan ganti rugi sebesar rp 28.
687.
500.
000.
tak disepakatinya upaya perdamaian, juga membuat hakim mediasi di pn surabaya, bandung suhermoyo mengembalikan proses mediasi ke gugatan pada majelis hakim yang diketuai suhartoyo.
jaksa pengacara negara (jpn), budiyahningsih dari kejaksaan agung (kejagung) menguraikan, berdasarkan gugatan bernomor 221/pdt g/2014/pn surabaya, pihaknya memang secara resmi mengajukan gugatan, rabu (14/5/2014).
adapun sidang berikutnya adalah tanggapan tergugat atas gugatan itu.
"upaya mediasi perdamaian yang dilakukan gagal.
ini karena tergugat menolak bukti dari kami," paparnya, rabu (14/5/2014).
diungkapkan, berdasarkan kasus ini, maka bumn yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi nasional ini, meminta agar yayasan trisila yang menaungi sekolah tk hingga smkk mengembalikan lahan yang berdiri di jl undaan 57-59.
lahan itu dipinjam sejak 1968 silam hingga berakhir 2008, dengan menggunakan hgb tanpa ada pembayaran sama sekali.
berdasarkan bukti-bukti sertifikat, diketahui bahwa tanah yang dipakai oleh yayasan trisila sebanyak 4750 dan 350 meter2 dan sebagian bangunan.
"kami juga meminta mereka ganti rugi sebesar rp 28.
687.
500.
000, karena mereka tak pernah menyewa kepada kami," terangnya.
terkait#bumn
baca juga
wamen bumn : deviden bumn meleset dari perkiraan
penulis: sudharma adi
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.