surya online, surabaya - belum dikirimnya rancangan peraturan daerah (raperda) pelepasan tanah surat ijo hingga sekarang dipertanyakan kalangan anggota dprd surabaya.
pasalnya, pemkot sudah berencana mengirimkan raperda surat ijo untuk dibahas pansus dprd sejak akhir tahun 2013, namun hingga kini belum terealisasi.
anggota komisi a dprd surabaya, alfan khusaeri mengatakan, alasan pemkot yang belum juga mengirim raperda pelepasan tanah surat ijo masih seputar nilai pengganti yang harus 100 persen dari nilai jual obyek pajak (njop).
hal itu sesuai dengan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (bpk).
padahal, umumnya warga pemegang surat ijo menginginkan agar nilai ganti rugi dinolkan atau setidaknya 50 persen dari njop.
"kondisi itu yang membuat pemkot mengaku bingung untuk menentukan nilai uang penggantinya yang disampaikan ke kita.
karena jika tidak mengikuti rekomendasi bpk pasti terkena masalah pemkot," kata alfan khusaeri, rabu (7/5/2014).
memang, diakui alfan khusaeri, persoalan pelepasan tanah surat ijo di kota surabaya menjadi masalah yang rumit diselesaikan hingga sekarang ini.
karena aturan pelepasan tanah surat ijo mengacu pada aturan pelepasan aset pemkot surabaya.
dengan demikian, pemkot tidak bisa sembarangan dalam melakukan proses pelepasan aset tanah karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku.
di samping itu, tambah alfan, banyaknya dokumen surat ijo yang berpindah tangan dari pemegang aslinya juga menjadi kesulitan tersendiri.
karena nantinya sebelum dilakukan pelepasan surat ijo harus diketahui dahulu riwayat perpindahan pemilik surat ijo tersebut.
"persoalan tersebut yang akan terjadi jika pemkot tidak cermat dalam membuat pasal-pasal dalam raperda pelepasan tanah surat ijo nantinya," tutur alfan khusaeri.
rencana pelepasan tanah surat ijo di kota surabaya, dikatakan alfan, sudah beberapa kali digagas oleh wali kota surabaya yang berkuasa.
akan tetapi rencana pelepasan tanah surat ijo tersebut selalu gagal karena terbentur pada aturan pelepasan tanah aset negara.
bahkan, penyelesaian persoalan tanah surat ijo seringkali menjadi komoditas politik dari para calon wali kota surabaya untuk bisa memenangkan pilwali.
"tapi mudah-mudahan hal itu tidak terjadi sekarang ini.
bu risma kita harap serius menuntaskan persoalan tanah surat ijo di surabaya, setidaknya sebelum masa tugas kita berakhir perda itu sudah disahkan," tutur alfan khusaeri.
baca juga
awak kapal terkejut sipil perempuan ikut kapal perang
pelayanan rs yang prima untuk persaingan afta
siswa smk pgri juara robotika
pelayanan rs di jatim harusnya seperti hotel berbintang
harusnya korban kecelakaan tunggal dicover asuransi
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.